Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham bagi Lulusan SMA

TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memulai opsi CPNS bagi sipir penjara pada tahun 2024.

Pengaturan ini dapat didaftarkan bagi lulusan SMA dan sederajat.

Pada pilihan CPNS tahun 2023, syarat masuk formasi Penjaga Lapas adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran, usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun harus setara dengan pendidikan menengah bagi mereka yang ingin mengikuti pidana.

3. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan putusan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah memberhentikan dengan sukarela atau tidak hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), BUMN/anggota. Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai BUMD atau pegawai swasta;

5. Tidak boleh menjadi prajurit CPNS/PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, dan siswa pada sekolah yang ditutup oleh Negara;

6. Tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

7. Tidak ikut serta dalam organisasi publik yang merupakan badan terlarang dan/atau telah dicabut status badan hukumnya;

8. Memiliki mutu akademik yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Tidak kecanduan narkoba atau obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah atau RS TNI/Polri harus dilengkapi pada tanggal pelepasan setelah melewati pernyataan pelepasan akhir);

11. Disiapkan untuk ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

12. Bagian tubuh harus bebas dari bekas tato/tato dan bekas tindik/tindik (perempuan hanya diperbolehkan menindik daun telinga), kecuali dalam hal yang timbul karena praktik keagamaan atau ritual;

13. Calon sipir penjara yang setara dengan pendidikan tinggi harus sesuai dengan tempat tinggal yang tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pemohon yang provinsinya tidak patuh terhadap e-KTP dan ingin mendaftar di provinsi lain, harus menyerahkan surat keterangan dari kantor kabupaten atau desa setempat bahwa yang bersangkutan berdomisili di provinsi tersebut;

14. Pemohon Pos Penjagaan Lapas Berkebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat;

15. Tinggi Badan Calon Pos Penjaga Penjara:

A. Pria harus memiliki tinggi minimal 165 cm. Wanita harus memiliki tinggi minimal 160 cm.

16. Pelamar adalah lulusan dari spesialisasi berikut:

A) SMA sederajat dari sekolah setempat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian Agama;

B) Kesetaraan SMA diperoleh dari sekolah luar negeri yang memiliki ijazah dan transkrip nilai/daftar nilai yang setara oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *