TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah akan membuka proses rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada minggu pertama Agustus 2024.
“Kita tunggu, minggu pertama (pendaftaran CPNS Agustus dibuka), Insya Allah kita harapkan selesai, karena hanya ada 3 kementerian (K/L yang tidak mempresentasikan perkembangannya). Kita kejar. ,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas kepada media di kantor KemenpanRB, Selasa, 30/7/2024, Jakarta.
Sementara Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PNS Tahun Anggaran 2024.
Syarat pendaftaran seleksi CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri, yaitu:
Ke. Usia minimal pada saat melamar adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
Persyaratan ini tidak berlaku bagi pelamar untuk posisi seperti Dokter, Dokter Gigi, Pendidik Klinis, Ph.D., Profesor, Peneliti, dan Insinyur.
Kandidat pekerjaan di atas dapat melamar dengan batasan usia di atas 40 tahun pada saat melamar.
B. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
Untuk melakukan Beliau tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri, juga tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta;
D. Tidak menjadi calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
-ku Menjadi anggota atau pengurus partai politik, tidak ikut serta dalam kegiatan politik;
F. Memiliki gelar pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan; Pelamar yang berpendidikan SMA atau sederajat harus memiliki ijazah SMA atau sederajat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dan/atau Kementerian Dalam Negeri di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Agama Pelamar lulusan universitas atau perguruan tinggi nasional, pada saat lulus, mempunyai ijazah dari perguruan tinggi nasional dan/atau program pelatihan yang terakreditasi oleh Dewan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Kesehatan Kepegawaian Pendidikan/Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kedokteran adalah dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah
Gram. Keterampilan yang ditunjukkan yang diperoleh dari organisasi profesi berlisensi dengan sertifikat kompetensi khusus yang sah dan sesuai untuk posisi yang dibutuhkan;
H. Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan.
(Tribunnews.com, Vidya, Rizki Sandi Saputra)