Syarat Berkurban dan Hal-hal yang Dilarang

TRIBUNNEWS.COM – Kurban merupakan ibadah yang dilakukan saat Idul Adha.

Hukum Kurban merupakan Sunnah Jasad, atau amalan yang sangat dianjurkan bagi setiap umat Islam.

Bagi yang ingin berkurban harus mengetahui terlebih dahulu syarat-syarat kurban.

Syarat dan ketentuan donasi dari website Badan Amil Zakat Nasional:

1.Muslim

Orang yang berkurban harus seorang muslim, karena tidak ada yang menyembelih kurban non-Muslim.

2. mungkin

Umat ​​Islam yang tidak mampu melakukan hal ini jangan memaksakan diri untuk berkurban.

Sebab, amalan ibadah kurban dianjurkan bagi umat Islam yang mampu.

3. dewasa dan cerdas

Kurban dapat dilakukan oleh umat islam yang sudah tua atau matang dan juga berakal.

Pada saat yang sama, tidak perlu mengorbankan anak-anak atau anak di bawah umur. Larangan korban

Merujuk laman PPID Kota Serang, berikut barang-barang yang dilarang bagi korban:

1. Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya.

Larangan ini berlaku hingga penyembelihan hewan kurban pada tanggal 1 Dzulhijjah.

Namun larangan ini makruh, artinya tidak membatalkan kurban.

Namun jika cakar dan rambutnya dipotong sebelum korban dibunuh, maka pahalanya berkurang.

2. Dilarang menjual daging kurban

Seluruh bagian tubuh hewan kurban harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah.

3. Jangan biarkan korban makan

Islam membolehkan kurban memakan daging kurban.

Oleh karena itu, jika masyarakatlah yang mengharamkan kurban, maka hilanglah kurban tersebut dan haramnya kurban.

(Tribunnews.com, Vidya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *