Swiss akan Tangkap Netanyahu dan Pemimpin Hamas Jika ICC Keluarkan Surat Perintah

TRIBUNNEWS.COM – Swiss mengatakan ingin menangkap menteri Israel dan pemimpin Hamas saat mereka berada di Swiss jika Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah terhadap mereka.

Jika surat perintah tersebut disetujui oleh hakim ICC, negara-negara yang mengakui yurisdiksi ICC harus mematuhi perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang ada dalam daftar tersebut jika mereka melakukan perjalanan ke negaranya.

“Swiss akan memenuhi kewajiban internasionalnya jika Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap anggota pemerintah Israel dan para pemimpin Hamas,” kata parlemen Swiss, Senin (3 Juni 2024).

Pengumuman Swiss tersebut menyusul pengumuman Jerman yang akan menangkap para pemimpin Israel dan Hamas jika mereka berada di wilayahnya.

“Tentu saja. Ya, kami mengikuti hukum,” kata Steffen Hebestreit, juru bicara Kanselir Jerman Olaf Scholz, pada Jumat (24 Mei 2024), menurut Reuters.

Namun Olaf Scholz mengatakan mereka masih menunggu keputusan Pengadilan Kriminal Internasional untuk memastikan apakah Jerman akan menahan pemimpin Israel jika mereka bepergian ke Jerman. ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu

Sebelumnya, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan mengirimkan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel Yov Galant; Pemimpin Hamas di Gaza, Yahya Sinwar; Komandan Brigade Al-Qassam (sayap militer Hamas) Muhammad Deif; dan kepala kantor politik Hamas di Qatar, Ismail Hani.

Mereka didakwa melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023, dan agresi Israel di Jalur Gaza.

ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan, termasuk menyebabkan kelaparan, pembunuhan yang disengaja, dan pemusnahan.

“Kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap warga Palestina,” kata Pengadilan Kriminal Internasional dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Arab48.

Meski jaksa ICC meminta penangkapan, hakim ICC tidak menerima surat perintah tersebut.

Partai Republik AS sebelumnya mengumumkan akan memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang menyetujui surat perintah penangkapan para pemimpin Israel.

Mereka akan mengajukan proposal ke Kongres AS.

Namun pemerintahan Joe Biden menentang sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional.

Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri Israel, mengaku kecewa dengan Amerika Serikat yang tidak mendukung penerapan sanksi tersebut. Jumlah korban

Israel melanjutkan agresinya di Jalur Gaza, jumlah warga Palestina yang terbunuh antara Sabtu (10/10/2023) hingga Minggu (2/6/2024) meningkat menjadi lebih dari 36.439 orang dan jumlah korban luka meningkat menjadi 82.627 dan 1.147 orang. Di wilayah Israel, seperti dilansir agensi Anadolu.

Sebelumnya, Israel mulai melakukan pengeboman di Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melancarkan Operasi Badai Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023) untuk memerangi pendudukan Israel dan kekerasan di Al-Aqsa.

Israel memperkirakan sekitar 136 sandera ditahan oleh Hamas di Jalur Gaza setelah pertukaran 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

Sementara itu, menurut laporan The Guardian pada Desember 2023, lebih dari 8.000 warga Palestina masih berada di penjara Israel.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lainnya terkait konflik Palestina-Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *