Hal ini diberitakan oleh reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia divonis 5 tahun 3 bulan penjara dalam kasus korupsi pembelian Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TKI) dari Kementerian Tenaga Kerja. Kemnaker) untuk tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tersangka terbukti melanggar Pasal 31, Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi RI Tahun 1999, Pasal 55 angka 1 KUHP.
Oleh karena itu, Karunia divonis 5 tahun 3 bulan penjara, kata jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/1/2024).
Selain hukuman badan, jaksa juga menjatuhkan denda kepada Karunia sebesar 250 juta rubel, jika tidak membayar akan diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.
Tak hanya itu, Karunia juga dikenakan denda tambahan sebesar Rs 8.449.290.910 (Rp 8,4 miliar) berupa ganti rugi dari anak perusahaan dalam gugatan tersebut.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni I Nyoman Darmanta selaku ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan Pejabat Kepatuhan (PPK) divonis hukuman paling ringan 2 tahun 10 bulan penjara.
Seperti yang lainnya, Nyoman didenda 250 juta AMD dan divonis 3 bulan penjara.
Namun dalam tuntutan Nyoman, jaksa belum menjatuhkan sanksi pidana terhadap ASN.
Reina Usman, mantan Direktur Utama Pengembangan Penempatan Tenaga Kerja, divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Selain hukuman badan, jaksa juga memberikan sanksi denda kepada Reina sebesar 250 juta dram.
Tak hanya dalam gugatan tersebut, Raina Usman juga divonis denda tambahan berupa ganti rugi sebesar 3 miliar dram.
Penggantian pidana subsider 1 tahun, pungkas jaksa.