Susul iPhone 16, Kementerian Perindustrian Larang Peredaran Google Pixel di RI

Laporan reporter Tribunnews.com Lita Febriani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyatakan salah satu model smartphone menyusul iPhone 16 akan langsung dilarang dirilis di Indonesia.

Merek smartphone akan dilarang atau dilarang di Indonesia dengan Google Pixel seluruh serinya. 

Pasalnya ponsel ini juga belum mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Rumah (TKDN).

“Untuk Google Pixel, kami sampaikan selama produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi tujuan yang kami tetapkan, maka tidak bisa diperjualbelikan di Indonesia. Google Pixel belum bersertifikat Dapatkan TKDN,” kata Kementerian Keuangan. . . Juru Bicara Industri Febri Hendri Antoni Arif di Departemen Konstruksi Industri, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan data yang dikirimkan ke Kementerian Perindustrian, jumlah Google Pixel yang masuk ke bagasi dan produk akan berjumlah sekitar 22.000 unit pada tahun 2024.

Seluruh telepon seluler yang diserahkan adalah sah karena memenuhi ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Boleh diimpor karena adanya perangkat barang penumpang dan barang penumpang. Itu diperbolehkan karena menggunakan pasal 35 PP 46 2021. Yang tidak boleh kalau masuk ke dalam negeri Indonesia untuk jual beli,” ujarnya. . Februari.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian menegaskan, seluruh perangkat seluler yang tidak memenuhi TKDN akan diperlakukan sebagai iPhone 16.

“Kami akan periksa dan kalau ada yang memperjualbelikannya akan kami tindak, karena itu kegiatan ilegal. Hal ini berlaku untuk semua produk peralatan komunikasi. Bukan hanya dari Apple, Google, bahkan dari spesies lain pun perlakuannya sama,” kata Febri.

Febri mengatakan, seluruh seri Google Pixel pasti tidak memiliki TKDN dan berisiko diblokir IMEI-nya jika ditemukan tanda jual.

Saat IMEI perangkat seluler diblokir, Febri memastikan masyarakat tidak bisa menggunakan ponsel tersebut.

“Itu tidak akan digunakan di Indonesia. Makanya kami ingatkan masyarakat untuk tidak membeli alat komunikasi seluler yang masuk melalui tas dan koper, kalaupun ada rekomendasi Bea Cukai IMEI atau apapun itu, jangan beli (iPhone 16) dan Google Pixel) di rumah,” ujarnya. dikatakan.

Kementerian Perindustrian juga menunggu tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghapus Google Pixel dari platform jual beli atau e-commerce.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *