Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memuji Hakim Eman Sulaeman yang memberikan tuntutan praperadilan yang kuat kepada Pegi Setiawan dalam persidangan di Pengalidan Negeri Bandung. , Senin. (8/7/2024) .

Menurutnya, salah satu hakim Eman Sulaeman berani mengubah paradigma bahwa orang hukum itu membosankan tapi tajam.

“Kebetulan Hakim Eman Sulaeman menolak hal tersebut di Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 9 hari ini. Bagus, kata Susno saat podcast bersama Direktur Berita Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Jaringan Tribun, Palmerah, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Susno menilai, hakim seperti Eman Sulaeman sebaiknya dipromosikan, berbeda dengan hakim yang diadili di awal kasus ini.

“Nah, yang terbaik adalah dia memiliki karakter yang tidak terpengaruh oleh tekanan baik itu media, tidak terpengaruh oleh tekanan institusi, tidak terpengaruh oleh tekanan finansial, dan tidak terpengaruh oleh listrik,” ujarnya.

Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno, didasarkan pada ekspektasi masyarakat bahwa Pegi Setiawan bukanlah tersangka sebenarnya.

Ia menyadari hingga 99 persen warga berpihak pada Pegi, bahagia berada di sisinya dalam arti sebenarnya.

“Kami tidak mau pajak kami diambil, saya bayar pajak lho, diambil dari gaji hakim yang tidak bagus. Saya menghormati Hakim Sulaeman, kata Susno.

Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan banding Pegi Setiawan atas putusan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim Madya Eman Sulaeman menilai dalam putusannya, tidak ada sedikit pun bukti Polda Jabar pernah memeriksa Pegi alias Perong sebagai tersangka.

Pegi mengajukan praperadilan terhadap nama Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon tahun 2016.

Sidang praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Sejarah Singkat Hakim Eman

Hakim Eman Sulaeman memiliki rekam jejak yang mengesankan.

Dia telah menjadi hakim selama 24 tahun.

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bawah Pangakalan Kalimantan Tengah pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Gunung Kidul hingga 19 Juni 2021.

Mulai 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bekerja di Pengadilan Negeri Bandung.

Pidato Hakim Eman Sebelum Penghakiman

Sebelum kejadian itu terjadi, Eman Sulaeman sempat memastikan akan memutus perkara Pegi Setiawan sebelum diadili secara wajar.

Saya tidak peduli soal ini, saya akan putuskan dengan bijak,” kata Eman.

Eman kemudian menegaskan, keputusan praperadilan terhadap Pegi Setiawan yang dibacakan merupakan keputusan terbaik bagi kedua belah pihak.

“Saya akan mengambil keputusan terbaik. “Ini bukan keputusan terbaik bagi pemohon atau tergugat, tapi keputusan terbaik bagi Indonesia,” ujarnya.

Sebagai informasi, sidang hukum pendahuluan Pegi Setiawan pada 11 Juni 2024 terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengatakan, pihaknya menggugat Polda Jabar terkait keabsahan penetapan Pegi sebagai tersangka.

“Kami akan tanyakan kepada Polda Jabar apakah ada bukti terkait pembunuhan tersebut berdasarkan penyelidikan kejahatan ilmiah (SCI) atau tidak, seperti sidik jari, tes DNA, dan CCTV,” kata Sugiyanti Iriani, Minggu (23/6/). 2024).

Menurut dia, barang bukti seperti CCTV tidak pernah ditemukan, dan sidik jari tersangka tidak pernah ditemukan. 

Ia menduga polisi salah menangkap kliennya Pegi Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *