TRIBUNNEWS.COM – Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, akan hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Rabu (24/7/2024).
Penyerahan PK merupakan upaya Saka Tatal mengembalikan nama baiknya karena diketahui pernah mendekam di penjara selama delapan tahun.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Peggy Sethiawa dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.
Oleh karena itu, persidangan PK Saka kali ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan lebih menunjukkan kebenaran atas kasus pembunuhan Veena dan Ikki tahun 2016 di Cirebon.
Mantan Bareskrim Susno Duaji mengingatkan hakim kasus PK Saka agar tidak main-main dan tidak mengambil tindakan yang tepat untuk menuntaskan persidangan kasus ini.
Karena isu ini menjadi sorotan publik hingga saat ini, bahkan masyarakat Indonesia sudah semua memberikan perhatiannya.
“Tapi kalau curang, berarti Indonesia baik-baik saja dan harap diingat juri mendengarkan, di sinilah Indonesia mengawasimu.”
Mengutip TribunnewsBogor.com, Susno yang menjabat Direktur Polda Jabar pada Senin (22/7/2024) menegaskan, “Saya berhak mengingat hakim, saya salah satu penghargaan dari hakim. “
Sementara itu, tiga orang hakim ditunjuk untuk mengadili perkara PK Saka dengan Rizqa Yonia sebagai hakim ketua.
Kemudian Galuh Rahma Isti dan Justicia Permatasari sebagai Anggota Dewan Juri. Susno Duadji yakin 100% kejahatan yang dilakukan Vina bukanlah pembunuhan melainkan kecelakaan.
Dalam kasus ini, Susno menilai kejahatan yang dilakukan Vina bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan.
Kalau saya bilang 100 persen risikonya, sampai saat ini belum ada yang membuktikan itu adalah tindak pidana, kata Susno.
Susno menjelaskan, barang bukti kecelakaan sepeda motor hingga tempat kejadian perkara (TKP) dekat Flyover Talun yang diyakini hanya ada satu.
“Mesinnya, dagingnya, lalu tempat korbannya, darahnya disimpan di sana. Setelah itu, TKP Negara Cirebon menjadi kewenangan Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon Kota,” jelasnya.
“Yang ada satu kejahatan, bukan dua atau tiga adegan,” tegasnya.
Jika Vina dan Eki terbunuh, kata Susno, akan mengejutkan jika mereka masih hidup saat Vina ditemukan.
“Bagaimana bisa seorang pembunuh meninggalkan nyawa orang yang dibunuhnya? Apakah Vina masih hidup? Kenapa tidak dibunuh saja? Lalu kenapa mereka membunuh orang di 3 tempat? Mereka berani membunuh setelah kejadian itu, bawa kembali ke tempat itu.” jembatan, apa yang gila?” Susnon menjelaskan.
Namun kasus ini terkonfirmasi berdasarkan kesimpulan polisi Siribon.
“Polres Cirebon kan yang melakukannya. Kalau ini pembunuhan, ayo siapa yang bisa membuktikannya? Tidak akan terbukti sampai kiamat nanti kawan, itu bukan pembunuhan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Susno meyakini hakim dalam kasus ini akan mengadili kasus PK Saka dan menyimpulkan kasus tersebut telah terjadi.
“Dengan PK ini kami berharap (wasit) paham. Ini jelas 100 persen kecelakaan istimewa,” kata Susno Dudji.
“Ya,” katanya, “kalau hakimnya benar-benar hakim yang bijaksana, yang memahami kejahatan dan bahaya, tidak perlu banyak orang yang datang.” Saka Tatal yakin kasus PK akan dimenangkan.
Saka yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus Veena, kini berjuang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Disinggung persiapannya jelang sidang PK besok, Saka mengaku siap membuktikan dirinya tidak bersalah.
Saka yakin dirinya akan memenangkan kasus PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok pagi.
Dikutip dari TribunJabar.id, Saka mengatakan pada Selasa (23/7/2024) “Saka masih melakukan persiapan terkait kejadian tersebut, karena Saka ingin membuktikan bahwa Saka tidak melakukan apa yang dituduhkan.”
“Kenapa kalian berkelahi? Iya, karena Saka tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya,” lanjutnya.
Dukungan warga sekitar dan keluarga membuat Saka yakin akan sukses dalam usaha PK-nya.
Saka yakin dukungan masyarakat yang luas ini akan membantunya dalam proses PK.
“Alhamdulillah (dukungan) kepada warga di sini, teman-teman dan teman-teman yang lain, semua sudah tahu sejak lama bahwa dia tidak pernah melakukan ini, Alhamdulillah keluarga banyak yang mendukung, harus percaya diri dan maju terus,” dia dikatakan. .
Saya yakin, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua orang, karena saya sudah menunjukkan bukti dan fakta yang terjadi dalam kasus tersebut, mohon dibawakan kembali. percaya diri.
Kuasa hukum Saka, Titin Prilianti, sepakat akan terus berjuang memenangkan kasus PK.
Sebab menurutnya, kasus PK ini merupakan satu-satunya jalan untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara dan membersihkan nama Saka yang sudah bebas dari penjara.
Karena pada tahun 2016, saya mempunyai pengalaman melihat dan melihat apa yang terjadi sebelumnya. Saya menyadari bahwa itu menyakiti saya pada saat itu, itu tidak normal, tetapi mungkin dukungannya tidak seperti sekarang. Saat podcast di kantor Tribune Network, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.
Titin mengaku yakin kedelapan pelaku tersebut tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan sejak mereka menjadi pengacara.
Pasalnya, Titin mengaku melihat kasus ini sejak awal penuh kebohongan, apalagi hingga dibawa ke pengadilan.
“Saya yang menyaksikan persidangan ini, saya yang memberi bukti, kenapa sulit, apa alasannya?” “Mungkin karena mereka miskin karena bukan tukang bangunan, sehingga sangat disayangkan bagi mereka yang berjuang mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Cuplikan artikel yang dimuat di TribunnewsBogor.com Mantan Kapolda Jawa PK Saka Tatal mengingatkan putusan hakim: Warga negara Indonesia akan mengabaikannya.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)