Susno Duadji dan Hotman Paris Beda Pendapat soal Penyebab Kematian Vina Cirebon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara kenamaan Hotman Paris berbeda pendapat dengan mantan Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polo (purn) Susno Duadji soal penyebab meninggalnya Vina Cirebon.

Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan pacarnya Eky.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada tahun 2016. 27 Agustus

Delapan orang telah dipenjara karena diduga bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.

Kasus ini muncul kembali setelah film tersebut diputar di bioskop.

Meski demikian, penyebab meninggalnya Vina masih menjadi perdebatan.  Pemandangan Hotman Paris

Hotman Paris menilai kasus Vina dan Eky adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal itu diumumkan Hotman Paris pada Selasa (30/7/2024) di Cirebon bersama keluarga Vina dan ayah Eky, Inspektur Rudiano.

Hotman menyinggung soal novum atau alat bukti baru yang dihadirkan mantan terpidana Vina Saka Tatal, dalam persidangan yang sedang berjalan (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Tim kuasa hukum Sak Tatal menilai kasus Vin dan Eky merupakan kecelakaan dan bukan pembunuhan.

Menanggapi hal tersebut, Hotman menjawab, di mata hukum, hasil otopsi atau otopsi diakui.

Saat autopsi, menurut dia, mereka meninggal karena terkena benda tumpul yang tidak memiliki ciri-ciri korban.

“Undang-undang mengakui adanya pemeriksaan visum atau visum. Di sini dikatakan kematian disebabkan oleh benda tumpul, patah tulang di mana-mana. Itu memang bukan tipikal orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujarnya. Hotman saat jumpa pers di Cirebon, Selasa, lapor YouTube Kompas TV.

Hotman menilai bukti foto yang diberikan tim kuasa hukum Saka Tatala justru membantah PK mereka.

“Karena fotonya harus membuktikan bahwa dia punya PK-nya.”

“Karena foto-foto itu membuktikan bahwa itu bukan suatu kebetulan.”

“Di mana ada kecelakaan parah seperti itu, tulangnya benar-benar bersih, tidak ada goresan di aspal atau semacamnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, keluarga Vina dan kuasa hukumnya tetap berpegang teguh pada putusan pengadilan yang menyatakan itu adalah pembunuhan.

“Keluarga Vina dan kuasa hukum kami masih berpegang pada kesimpulan bahwa yang terjadi adalah penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang, atau pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” ujarnya. Susno Duadji sangat percaya diri

Susno Duadji menilai kasus Vina bukanlah pembunuhan, melainkan kecelakaan.

“Kalau saya bilang 100% kecelakaan, sejauh ini belum ada yang membuktikan itu tindakan pidana,” kata Susno Duadji seperti dikutip tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, buktinya sudah jelas apakah itu kecelakaan.

Sepeda motornya, dagingnya, lalu posisi korban, darahnya menggenang di situ. Maka TKP Kabupaten Cirebon menjadi wilayah hukum Polres Cirebon, bukan Polres Cirebon, jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini hanya ada satu tempat kejadian perkara (TCP) di dekat jalan layang Talun.

“TKP itu satu, bukan dua atau tiga,” tegasnya.

Ia mengatakan akan aneh jika Vina dan Eky dibunuh karena Vina masih hidup saat ditemukan.

“Bagaimana bisa seorang pembunuh meninggalkan nyawa orang yang dibunuh? Vina masih hidup kan? Kenapa kamu tidak membunuhnya? Lalu kenapa kamu membunuh orang di tiga tempat? Kamu membunuh dan memperkosanya di luar kabin, ambil dia kembali ke jembatan, itu gila,” jelasnya pada Sushno.

Namun jika kecelakaan, temuan Polres Cirebon membuktikannya.

“Polres Kabupaten Cirebon menanganinya dengan baik. Kalau itu pembunuhan ya siapa yang bisa membuktikannya? Tidak akan terbukti sampai akhir dunia, itu bukan pembunuhan,” ujarnya.

Susno Duadji juga meyakini hakim yang mengadili kasus Saki Tatatal PK akan memutuskan bahwa itu adalah kecelakaan.

Saya berharap PK (hakim) memahaminya. Jelas 100 persen itu hanya kecelakaan, kata Susno Duadji.

Ia juga mengatakan akan berusaha menghadiri pertemuan Saka Tatatal SC.

Sushno yakin hakim akan mengambil keputusan tepat.

“Saya coba hadir, tapi ketika saya lihat orangnya tidak banyak, bahwa kalau hakimnya hakim yang benar-benar bijak dan paham bedanya pidana dan kecelakaan, maka tidak perlu banyak orang yang datang. katanya.

Tak hanya itu, Susno Duadji juga mengingatkan para hakim agar tidak berbuat curang terhadap putusannya.

(Tribunnews.com/Deni/Milani) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *