Kubu Peggy masih yakin Polda Jabar cepat menetapkan tersangka kliennya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pegi Setiawan kini tengah menjalani sidang praperadilan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan pacarnya Eky pada 2016.
Keputusan tersebut akan diambil pada Senin (7 Agustus 2024).
Namun banyak keraguan bahwa Pegi Setiawan bukanlah pembunuh Vina dan kekasihnya yang sebenarnya.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, menegaskan kliennya bukanlah Pegi alias Perong, buronan kasus Vina Cirebon.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (7/1/2024) lalu.
Kubu Peggy masih yakin Polda Jabar cepat menetapkan tersangka kliennya. Saya menduga orang ini adalah pembunuh Vina
Mantan Kabareskrim Polri Mayjen Paul (Purn) Susno Duadji sangat mencurigai Aep, saksi kasus Vina Cirebon.
Ia menduga kuat Aep-lah pelaku sebenarnya pembunuhan Vina Cirebon.
Tidak ada tuntutan yang diajukan terhadapnya, namun Sušno mengaku punya alasan kuat atas tuntutannya.
“Kalau saya penyidik, saya gali jauh-dalam tentang Aep. Kenapa ada 11 nama dari BAP Rudiana (ayah Ekya). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno seperti dikutip TribunJakarta.com dari tayangan tersebut. . Secara resmi. Dari akun Youtube iNews, Jumat (7/5/2024).
Sušno meyakini Inspektur Rudiana mengetahui nama terpidana berdasarkan informasi dari Aep.
Selain itu, Aep sempat menyinggung soal pelemparan batu pada Vina dan Ek Cide pada tahun 2016 lalu.
Tak hanya Aep, Susno juga menyeret Dede dan Melmel untuk dimintai keterangan.
“Ini harus diperiksa,” imbuhnya.
Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, juga melaporkan Dede dan berencana melaporkan Melmel ke Polres Cirebon.
Saka Tatal keberatan karena divonis delapan tahun penjara atas tuduhan Dede.
Karena dia ada di BAP Rudani. Aep tahu bagaimana dia tahu tentang 11 orang itu. Saya tidak menuduhnya, kata Susno Duadji.
“Mungkinkah ini pelakunya?” kata Sušno. Apakah Abe pelakunya? Dia tahu pasti. Saya sangat skeptis, saya harap dia tidak melarikan diri. Mungkin saja Abe pelakunya.
Susno menilai penyidik harus kembali ke titik nol atau memulai penyidikan kasus Cirebon pada 2016.
Oleh karena itu, penyidikan terhadap Pegi yang ditangkap harus kembali ke titik nol, bukan ke pusat, kata Sušno.
Dia mencontohkan, penyidik harus menyalakan CCTV terkait sebuah kasus.
Ia juga mendengar anak buahnya memberi tahu Inspektur Rudiana bahwa mereka telah menyita CCTV.
“Kenapa tidak dihidupkan atau mungkin ponselnya masih hidup,” ujarnya.
Namun kelanjutan sperma dan darah Susno sulit dikaji.
Namun ponsel Pegi, Vina, Eky, dan para terpidana bisa diperiksa.
“Ponsel bisa bicara, CCTV bisa bicara, banyak CCTV yang disita, kenapa tidak dinyalakan,” ujarnya.
“Kenapa kita tidak melihat AP untuk memastikan bahwa AP adalah pelakunya,” ujarnya.
Susno pun meminta Pegi Setiawan asal Cianjur dimintai keterangan untuk memperjelas kasus tersebut.
“Kami berharap CCTV dihidupkan, Mabes dihidupkan. Ponsel Pegi, Vina, dan Eky serta ponsel para terpidana disita. Ada bukti percakapan WA dan videonya belum dirilis. “Tidak, keduanya adalah bukti forensik, makanya saya yakin Peggy akan dibebaskan.”
Dengan asumsi penyidik sedang mempertimbangkan bukti-bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, Sušno memberikan penjelasan.
Dia menyatakan, permintaannya dibuat untuk memperjelas kasus tersebut.
Apalagi, kasus tersebut kali ini menjadi kejutan publik.
Dia meminta penyidik menggali lebih dalam segala informasi yang ada di media.
“Berita di TV tidak semuanya komentar, itu berita. Ada podcast, komentar, informasi yang bisa mendalami,” imbuhnya.
Berdasarkan KUHAP, penyidik berupaya mengklarifikasi kejadian tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti. Mereka akan menunjukkan apakah itu suatu perbuatan “kejahatan atau bukan. Itu bukan kecelakaan lalu lintas, tapi ternyata pembunuhan.” Sušno berbicara. Anda mungkin salah
Terpisah, Mantan Wakil Kompol Oegroseno mengatakan Pegi Setiawan seharusnya menerima uang Rp 100 miliar jika terungkap menjadi korban penangkapan ilegal.
Oegroseno berharap hakim tunggal dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon bisa mengambil keputusan yang adil.
Oegroseno awalnya memperkirakan kompensasi yang diberikan kepada Pegi Setiawan jika memenangkan persidangan tidak seberapa.
Untuk itu, dia menyarankan ganti rugi bagi penggugat yang memenangkan gugatan harus mencapai miliaran rupee.
Kalau ada yang salah ditangkap, rehabilitasi (atas namanya), ganti ruginya sekitar Rp 10 juta. Atau Rp 100 miliar, ”dia dikatakan. Demikian pemberitaan Nusantara TV, Kamis (7 April 2024).
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi penyidik agar tidak seenaknya menangkap seseorang tanpa bukti yang kuat.
Jadi aparat tidak berani melakukan kesalahan penangkapan, tutupnya.
Pegi Setiawan kini tengah bersaing dengan Tim Hukum Polda Jabar untuk gugatan sementara di PN Bandung.
Sidang sudah memasuki hari kelima dengan agenda final.
Kubu Pegi Setiawan yakin Hakim Eman Sulaeman akan mengajukan praperadilan yang menyatakan kliennya tidak bersalah.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jakarta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Keyakinan terhadap bebasnya Susno Duadji, ada alasan untuk mencurigai Aep sebagai pelaku kasus Vina: kami harap dia tidak dibebaskan.”