Survei Dampak Program Zakat dan Wakaf di Indonesia akan Libatkan Mahasiswa

Laporan jurnalis Tribunnews, Çorul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama akan melakukan survei untuk menganalisis dampak program zakat dan wakaf di Indonesia yang meliputi program Desa Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat KUA, dan Inkubasi Wakaf Produktif.

Survei akan dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dan akan melibatkan sejumlah mahasiswa yang akan melakukan penelitian.

Ketiga program tersebut merupakan program utama Direktorat Pendistribusian Zakat dan Wakaf yang bekerjasama dengan lembaga lain seperti BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan pemerintah daerah.

Direktur Alokasi Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Khafur mengatakan survei ini sangat diperlukan untuk mengkaji program Pengelolaan Zakat dan Wakaf guna menyiapkan bahan evaluasi dan mengembangkan program Pengelolaan Zakat dan Alokasi. Wakaf.

“Keberhasilan program zakat dan wakaf harus diukur dan dirasakan dampaknya di masyarakat,” ujarnya, Senin, 20 Mei 2024.

Beliau menyatakan perlu adanya kajian untuk menganalisis dampak Program Desa Zakat, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat KUA dan Inkubasi Yayasan Produktif.

“Selain sebagai bahan kajian akademis, juga menjadi bahan evaluasi kebijakan Penyelenggaraan Alokasi Zakat dan Wakaf agar dampak program ini lebih terasa di masyarakat,” ujarnya.

Waryono menyatakan Kementerian Agama membutuhkan data perkembangan program zakat dan wakaf yang lengkap dan terkini. Ia mengatakan kebijakan harus didukung oleh data yang berkualitas.

Waryono berharap hasil penelitian ini akurat dan ilmiah baik dalam pengumpulan data maupun dalam proses analisis hingga hasilnya, serta harus ada rekomendasi realistis yang dapat dilaksanakan.

“Kami melibatkan ahli eksternal di lapangan agar penelitian ini benar-benar ilmiah dan dapat diikuti,” ujarnya.

Kepala Departemen Pendidikan, Inovasi dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibeddin menyatakan, survei ini dilakukan bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Keagamaan, Penelitian dan Pengembangan, Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pembelajaran Kementerian Agama BRİN. dan BAZNAS

Karena cakupan studinya sangat luas, maka biaya survei akan ditanggung bersama oleh lembaga-lembaga tersebut. Mampu membagi beban keuangan untuk tujuan ilmiah untuk mempelajari dampak program zakat dan wakaf.

Muhibeddin mengatakan, dalam program pendataan survei, pihaknya akan melibatkan enumerator pendataan lapangan yang berasal dari mahasiswa atau enumerator lain yang sudah berpengalaman. Kemudian, BRIN akan mengoordinasikan proses pendataan.

“Kami mendapatkan enumerator dari mahasiswa Manajemen Zakat dan Yayasan serta Fakultas Ekonomi Bisnis atau enumerator berpengalaman lainnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *