TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Komite Akuntabilitas Perusahaan Platform Digital untuk Mempromosikan Jurnalisme Berkualitas atau Hak Penerbit digelar secara demokratis dan bersahabat di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasim, Jakarta Pusat pada Jumat. (30/8/2024).
Sebanyak 10 orang panitia mengikuti secara langsung, dan 1 orang panitia mengikuti secara daring dan melalui aplikasi Zoom.
Hasilnya, Dr. Suprapto Sastro Atmojo dan Dr. Indriaswati Dyah Saptaningrum terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua Komite Hak Penerbit.
Sebelum pencoblosan, Plt Ketua Umum Suprapto mempersilakan setiap anggota panitia mengajukan calon.
Saat calon terpilih, muncul empat calon: Sasmitho, Indriaswati Dyah Saptaningrum, Dr. Guntur Syahputra Saragih dan Suprapto.
Guntur tak begitu tertarik, sedangkan Indriaswati hanya bersedia menjabat sebagai wakil ketua.
Oleh karena itu, hanya ada dua calon yang ingin dipilih menjadi ketua umum, Sasmito dan Suprapto.
Setiap anggota wajib menuliskan nama calon ketua dan calon wakil ketua. Dari hasil pemilihan ketua umum, Suprapto yang merupakan Ketua Departemen Pendidikan PWI memperoleh enam suara dan Sasmitho, mantan Ketua Umum AJI, memperoleh lima suara.
Indriaswati mendapat 10 suara dan Suprapto mendapat satu suara untuk terpilih menjadi wakil ketua.
Para anggota kemudian berjabat tangan dan saling memberi selamat setelah pemilu.
Suprapto mengatakan, meski terpilih sebagai ketua umum, namun keputusan yang diambil panitia akan dilaksanakan secara kolektif dan kolektif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami akan mengedepankan prinsip kerja sama. Jika tidak dapat mencapai mufakat, kami akan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.”
Hal yang paling mendesak dari panitia adalah membahas lebih detail tentang tata kelola organisasi, jadwal kerja masing-masing anggota, dan rencana kerja ke depan.
Suprapto mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers dan Kelompok Kerja Dewan Pers yang telah menyusun struktur dan mekanisme kerja komite tersebut.
Pembentukan Komite Hak Penerbit ini tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Dalam Mendorong Jurnalisme Berkualitas.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Jumat pagi menyerahkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pers Nomor 37/DK-DP/VIII/VIII tentang Pengangkatan Anggota Komite Akuntabilitas Perusahaan Platform Digital untuk Promosi Jurnalisme Berkualitas. .
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria ikut serta dalam serah terima SK dan penetapan anggota komite.
Anggota komite mewakili anggota Dewan Pers, kementerian, dan pakar di bidang industri jasa platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan penerbitan.
Tim seleksi memilih anggota komite dari kalangan Dewan Pers. Anggota panel ahli diangkat oleh Menkopohukam setelah berkonsultasi dengan Dewan Pers.
Anggota Dewan Pers ada lima, yakni Alexander Carolus Suban, Franciscus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmitho, dan Suprapto. kamu
Ahlinya ada lima, yaitu Ambang Priyongo MA, Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum dan Kristiono Setyadi.
Ada salah satu unsur pemerintah yaitu Mediodecci Lustarini (Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika). (*)