Sukim Supandi, Pejabat Kementan Bayar Renovasi Kamar Anak SYL Pakai Duit Sendiri, Hartanya Rp 1,6 M

TRIBUNNEWS.COM – Sukim Supandi, pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) terpaksa merelakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpa (SYL).

Ia harus membiayai renovasi kamar anak SYL, Kemala Redindo Syahrula Putra total Rp 200 juta, menggunakan uang dari kantongnya sendiri.

Pasalnya, Kementerian Pertanian tidak memiliki anggaran untuk membiayai renovasi kamar Kemal Redind.

Tidak ada pegawai di Kementerian Pertanian yang mau meminjam uang untuk membiayai renovasi.

Jika Anda mampu membayar Rp 200 juta untuk renovasi kamar Kemal Redindo dengan uang Anda sendiri, lalu berapa kekayaan Sukim Supandi?

Dalam LHKPN yang dilaporkan, Sukim Supandi rupanya memiliki harta senilai Rp1,6 miliar. Lebih spesifiknya, harta Sukim Supandi mencapai Rp1.639.526.066.

Namun hal itu berdasarkan LHKPN yang diserahkan kepada Sukim Supanda saat masih menjabat sebagai Pejabat Utang Hutang di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian pada 18 Februari 2020.

Sementara itu, harta kekayaan Sukim Supandi yang kini menjabat Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan belum diumumkan karena merupakan pejabat baru.

Nama : Sukim Supandi, S.Sos., M.M. Jabatan : Kepala Biro Utama dan Pengadaan merupakan pegawai baru, sehingga LHKPN belum dipublikasikan pada https://elhkpn.kpk.go.id/ pada e. – Menu pengumuman”, dikutip Tribunnews.com dari ppid.pertanian.go.id.

Dari harta kekayaannya hingga tahun 2020, Sukim Supandi memiliki 6 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar.

Ia hanya memiliki satu sepeda motor Mio seharga Rp 4 juta di garasinya.

Harta lain yang dimiliki Sukim Supandi adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp5,5 juta dan Rp294 juta.

Di sisi lain, Sukim Supandi juga memiliki utang sebesar Rp 100 juta sehingga menurunkan nilai hartanya.

Berikut daftar harta kekayaan Sukim Supandi yang membiayai renovasi kamar Kemal Redind dengan uang pribadinya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp

1. Tanah 744 m2 di KABUPATEN/KOTA KUNINGAN, PRODUK SENDIRI Rp 72.000.000

2. Kavling 744 m2 di KABUPATEN/KOTA KUNINGAN, PRODUK SENDIRI Rp 30.000.000

3. Tanah dan Bangunan 440 m2/300 m2 di KABUPATEN/KOTA KUNINGAN HASIL SENDIRI Rp 93.357.000

4. Tanah dan Bangunan Luas 92 m2/60 m2 di WILAYAH CIREBON/KOTA, PRODUK SENDIRI Rp 12.690.000

5. Tanah dan Bangunan Luas 100 m2/90 m2 di KABUPATEN/KOTA JAKARTA TIMUR, PRODUK SENDIRI Rp 302.860.000

6. Tanah dan Bangunan Luas 255 m2/200 m2 DI KABUPATEN/KOTA JAKARTA TIMUR, PRODUK SENDIRI Rp 925.000.000

B. PERALATAN DAN MESIN ANGKUTAN Rp

1. SEPEDA MOTOR YAMAHA MIO 2006 HASIL SENDIRI Rp 4.000.000

C. PROPERTI BERGERAK LAINNYA Rp

D. KEAMANAN Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp

F. ASET LAIN-LAIN Rp

Jumlahnya Rp 1.739.526.066

HUTANG Rp 100.000.000

TOTAL BANTUAN 1.639.526.066 Rp Alasan pembayaran renovasi Kamar Anak SYL Kepala Umum dan Biro Pengadaan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi (paling kiri) saat audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian (PAANRB) Kementerian , Selasa (9/12/2023).

Pengakuan Sukim Supandi yang menggunakan uangnya sendiri untuk membiayai renovasi kamar anak SYL terungkap saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pusat di Jakarta kemarin, Senin (13/05/2024).

Sukim dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan pemerasan berikutnya di lingkungan Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL, Direktur Kementerian Pertanian nonaktif Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyon.

Pengakuan ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada Sukim Supandi tentang lamaran Kemal Redindo alias Dindo.

Sukim kemudian mengaku Dindo memintanya untuk merenovasi kamar pribadinya.

“Apa yang Dindo minta?” tanya hakim seperti dikutip dari Kompas YouTube TV.

“Dia punya satu permintaan lagi dari Dindo. Lengkapi ruangan yang dimaksud,” jawab Sukim.

“Renovasi kamar?” tanya hakim.

“Iya, sedang merenovasi kamar,” jawab Sukim.

Sukim juga mengatakan, ruang renovasi Dindo merupakan rumah pribadi di Jakarta.

Namun, dia tidak ingat alamat rumah pribadi yang kamarnya sedang direnovasi itu.

Sukim hanya mengatakan diminta menyerahkan Rp. 200 juta untuk renovasi kamar Dindo.

“Berapa (biaya renovasi kamar Dindo)?” tanya hakim.

“Rp 200 juta,” jawab Sukim.

“Melalui WA atau langsung (Refund Request)?” tanya hakim.

“WA, Yang Mulia,” kata Sukim.

Hakim pun menanyakan kepada Sukima tentang sumber biaya renovasi kamar Dinda.

Sukim kemudian menjawab, uang pribadinya digunakan untuk belanja karena Kementerian Pertanian tidak memiliki anggaran.

“Sumber uangnya?” tanya hakim.

“Maaf Yang Mulia, karena di kantor tidak ada uang, saya pinjam uang,” jawab Sukim.

“Saya pinjam uang, uangnya terbatas Yang Mulia,” lanjutnya.

Shukim menjelaskan, tidak ada satu pun pegawai Kementerian Pertanian yang mau meminjamkan uang kepadanya untuk membiayai renovasi kamar Dinda.

Alhasil, karena merasa resah, Sukim terpaksa membiayai renovasi kamar Dindo dengan dana pribadi.

Hakim pun penasaran dengan niat Sukim menggunakan uang pribadinya.

“Mengapa kamu menggunakan uang pribadimu untuk kebutuhan orang lain? Apa motivasimu? Apakah kamu takut karena keadaanmu sudah cukup baik?” tanya hakim.

“Situasinya tidak menyenangkan,” jawab Sukim.

Bahkan, Sukim mengaku hingga saat ini uang renovasi kamar tersebut belum dikembalikan.

Kini ia mengaku bingung harus meminta kepada siapa untuk mengganti uang pribadinya.

“Siapa yang kamu cari kembalian?” tanya hakim.

“Saya juga bingung mau ke siapa (minta kembalian),” jawab Sukim.

Sebagai informasi, SYL yang merupakan anggota Partai NasDem didakwa menerima hadiah di lingkungan Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023 senilai hingga Rp44,5 miliar.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.

Dalam menjalankan aksinya, SYL dibantu asistennya Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan poin pertama: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1 . ) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Poin ketiga: Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo P/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *