Suga BTS Terancam 5 Tahun Penjara Usai Berkendara Saat Mabuk

Laporan reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Jr

TRIBUNNEWS.COM – Nama Suga BTS akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen. Kabar terkini artis Korea ini menarik perhatian penggemarnya di seluruh dunia.

Pria bernama asli Min Yoon Gi itu dikabarkan terlibat kasus mengemudi dalam keadaan mabuk dan ditangkap polisi.

Melansir Koreaboo, Senin (12/8/2024), Kantor Polisi Yongsan melakukan tes alkohol kepada Suga setelah ia dalam keadaan mabuk terjatuh dari sepeda motor listrik yang dikendarainya.

Hasil pengujian menunjukkan kadar alkohol mencapai 0,227 persen, tujuh kali lipat dari batas 0,03 persen yang ditetapkan pemerintah Korea Selatan.

Namun Suga BTS mengaku hanya meminum satu gelas bir saat ujian.

Berdasarkan peraturan setempat, warga yang mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah di atas 0,08 persen akan menghadapi hukuman hingga 2 tahun penjara atau denda hingga 10 juta won (sekitar Rp 116 juta).

Di saat yang sama, Suga diduga memiliki kandungan alkohol dalam darahnya lebih dari 0,2 persen. Suga BTS menghadapi hukuman hingga 5 tahun penjara setelah Kantor Polisi Yongsan melakukan tes breathalyzer kepada Suga setelah dia terjatuh dari sepeda motor listrik saat mabuk. (Instagram)

Sementara itu, warga Korea Selatan yang mengemudi dengan kandungan alkohol lebih dari 0,2 persen terancam hukuman 2 hingga 5 tahun penjara atau denda 20 juta won (sekitar Rp 233 juta).

Departemen Kepolisian Yongsan belum mengambil keputusan apakah akan mencabut SIM Suga.

Jika SIM Suga dicabut, ia tidak bisa mendapatkan SIMnya kembali selama satu tahun.

Dalam hal ini, Suga dan Hybe Music selaku agensi pun meminta maaf.

“Saya sangat berhati-hati dan menyesal memberi Anda berita yang mengecewakan,” kata Suga.

Suga sadar kalau dirinya telah melanggar peraturan lalu lintas.

Namun beruntung tidak ada korban jiwa maupun kerusakan fasilitas dalam kejadian ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *