TRIBUNNEWS.COM – Selebgram Chandrika Chika resmi menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba.
Chandrika Chika ditangkap polisi bersama lima temannya.
Sejauh ini, Chandrika Chika dan kawan-kawan diketahui menggunakan metode narkoba baru, yakni penggunaan rokok elektrik.
Wakil Kepala Reserse Narkoba AKP Reska Anugrah mengatakan Chandrika Chika sudah setahun lebih mengonsumsi obat terlarang tersebut.
Bukan karena doping, Chandrika Chika menggunakan narkoba karena teman-temannya.
“Kami juga menanyakan kepada para tersangka tidak ada niat khusus menggunakan narkoba, seperti doping atau lainnya,” kata Reska, dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (24/4/2024).
Tapi karena persepsi masyarakat, semua orang yang ada di ring rutin menggunakan narkoba, lanjutnya.
AKP Reska mengatakan penggunaan narkoba dianggap legal di kalangan mereka.
“Jadi mungkin kalau menurut mereka itu biasa saja,” ucapnya.
Usai mendalami penangkapan tersebut, AKP Reska Anugrah pun mengungkapkan bahwa narkoba bukanlah hal baru bagi Chandrika Chika.
“Kami menguji saudara perempuan CK. Sudah setahun lebih narkoba ditemukan,” jelasnya.
Reska mengatakan, hasil tes urin menunjukkan Chika dalam pengaruh obat-obatan.
Dia disebut sebagai tersangka.
Perlu saya klarifikasi, kami sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, kata AKP Reska. Polisi menyita rokok elektrik yang mengandung narkoba
Chandrika Chika diketahui bersama kelima temannya diamankan di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Pada Senin (22/4/2024) pukul 23.00 WIB, terjadi penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya.
“Enam orang diamankan di TKP, yang pertama berinisial AT, perempuan 24 tahun, NJ, 22 tahun, laki-laki 22 tahun, CK, 20 tahun, BB, 25 tahun. tua, dan HJ, 27 tahun.”
“Satu hal yang diketahui, kata pertama CK adalah selebgram, HJ adalah atlet esports,” kata Reska.
AKP Reska Anugrah mengatakan, pihaknya mendapat banyak bukti dari daerah.
Sementara itu, Chandrika Chika dan kelima temannya sedang mengonsumsi ganja atau THC cair.
Bahkan, polisi juga menangkap rokok elektronik atau “vape pod” yang berisi cairan narkoba. Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Kolase berita Tribune)
Barang bukti yang kami temukan adalah 1 buah vape pod berisi cairan yang mengandung ganja atau THC, kata Reska.
“Ember berisi air sudah kami uji dan ternyata di dalamnya ada narkoba,” lanjutnya.
Saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan setelah dilakukan tes urin, ditemukan adanya narkoba.
Tak hanya itu, dua di antaranya dinyatakan positif sabu.
“Tersangka pemilik AT kami panggil, dia dapat dari temannya yang berhuruf R.
“Keenam tersangka dilakukan tes breathalyzer, dan empat orang kedapatan memiliki narkotika, kemudian dua orang kedapatan membawa sabu,” jelasnya.
Mereka dikenakan pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)