Sudah Disinggung Luhut, Kemendag Belum Juga Bayar Utang Rafaksi Migor ke Pengusaha

Laporan jurnalis Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga saat ini belum melunasi utang masak (migor) kepada pedagang.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan pembayaran ini masih dalam proses. Dia bilang dia akan segera dibayar.

“Sudah diproses. Nanti penting. Suratnya sudah diproses,” ujarnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Batavia Pusat, Rabu (24/4/2024).

Dia mengatakan dia akan menindaklanjuti undian dokumen penyelesaian utang migran. Isy tidak merinci lebih lanjut kapan para dealer akan mendapatkan haknya.

“Iya, sebelum rapat sudah ada koordinasi. Nah, sekarang rapat koordinasi sudah diputuskan. Tinggal menunggu proses dokumennya,” kata Isy.

Isu tertundanya pembayaran utang luar negeri para perantau itu sampai ke telinga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Perdagangan, Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut menegaskan, pemerintah harus mempersiapkan penyelesaian klaim terkait minyak goreng fraksional.

“Ini sudah didengar oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada permasalahan seperti itu. Ini harus segera dibayarkan agar pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Luhut saat Fraksi Hadir Koordinasi Pembayaran Minyak Goreng di Batavia. , Senin (25/3/2024).

Luhut meminta konfirmasi Kejaksaan Agung mengenai aspek hukum kewajiban pembayaran utang pemerintah atas tangki minyak goreng.

Lo mengatakan, pihaknya mengantisipasi agar rencana yang diambil tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Perhitungan dilakukan oleh Sucofindo sebagai pembatas,” jelas Jamdatun saat dikonfirmasi Jaksa Agung.

Dia melaporkan keluhan yang tidak didengar karena masalah dokumenter.

Menurut dia, beberapa permohonan tidak dapat diproses karena dokumen pendukung permintaan pembayaran tidak lengkap.

“Kalau ada persoalan dokumen yang tidak lengkap tentu tidak bisa karena melanggar aturan. Tapi kalau ada dokumen yang bisa kita bantu dorong, khususnya pedagang kecil, untuk menyelesaikannya, itu hal besar untuk diselesaikan. akan mengerjakan aspek hukumnya,” kata Menko Luhut menanggapi informasi Jamdatun.

Perwakilan BPKP, BPDKS (Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit), Kementerian Negara, Kantor Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian menyatakan dukungannya agar pembayaran permohonan segera selesai sesuai hasilnya. Saya akan memeriksa verifikasinya.

Menurut Sucofindo, dari total 54 pelaku usaha yang mengajukan, jumlah yang diverifikasi sekitar Rp474 miliar. Pengelola bisnis adalah perusahaan ritel modern dan tradisional.

Terkait pencairan pembayaran, Menko Luhut mengingatkan penundaan pembayaran nasib para pedagang sudah dekat, agar segera dibayarkan.

“Semua pejabat pemerintah kita harus ingatkan pedagang. Kalau begitu, itu belas kasihan pedagang. Ini harus jadi modalnya, biar berakhir. Itu juga dampaknya besar. Harus kita maklumi. Modalnya terbatas sekalipun,” kata dia. Menteri Koordinator Luhut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *