Laporan Rizki Sandi Saputra dari Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) Otto Hasibuan, Eggy Sujana, dan lainnya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata untuk menyimpan ijazah palsu Presiden Jokowi. PN).
Dalam persidangan, gugatan yang terdaftar dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengatakan pada hari ini, Kamis (25/4/), gugatan tersebut belum dikabulkan. terbukti. 2024). )
“Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Aggie Sujana dkk. Dan gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini tentang dugaan pemalsuan ijazah terhadap Pak Jokowi,” kata Otto dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta. , Kamis.
Terkait keputusan tersebut, Otto dengan tegas menyatakan bahwa segala tudingan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya memiliki ijazah palsu adalah tidak benar.
Karena bukan hanya gugatan Agi Sujana saja, Jokowi sudah menggugat seseorang bernama Bambang Tri Mulyono, pemegang gelar palsu, dalam kasus yang sama.
Namun gugatan tersebut juga dibatalkan dan Bambang Tri divonis pencemaran nama baik oleh Mahkamah Agung dan divonis 4 tahun penjara.
“Dengan demikian, ijazah palsu yang dituduhkan kepada Pak Jokowi sekali lagi tidak benar. Diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.
Dalam hal ini, Otto mengimbau kepada semua pihak dan menegaskan untuk tidak memberikan cerita serupa tentang adanya ijazah palsu.
Sebab, ada dua perkara yang diadili di pengadilan atas tuduhan tersebut, namun keduanya tidak terbukti.
Jangan sampai ada yang menuduh Pak Jokowi punya ijazah palsu, tidak ada satupun yang terbukti, ujarnya.