Sudah Dibantah, Bea Cukai Tunggu Penjelasan Warganet yang Bilang Peti Jenazah Kena Biaya 30 Persen

Wartawan Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Umum Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membantah ada petugas kepolisian di wilayah tersebut yang mengenakan biaya sebesar 30 persen dari harga peti mati pada peti mati penerbangan luar negeri.

Melalui akun media sosial

Pada Minggu (12/05/2024) akun X yang dilihat Tribunnews, @beacukaiRI menulis: “Pengiriman peti mati dari luar negeri dibebaskan bea masuk dan PDRI, serta dipercepat proses atau pelayanannya segera.”

Kejadian tersebut sebelumnya diumumkan seorang warganet dengan akun @ClarissaIcha di media sosial

@ClarissaIcha mencatat dalam postingannya bahwa petugas bea cukai menganggap peti mati itu sebagai barang mewah, sehingga pacarnya harus membayar bea masuk di bandara.

“Kemarin saya sedang berduka atas ayah teman saya yang meninggal di Penang. Teman ini bercerita kepada saya bahwa dia harus membayar pajak sebesar 30 persen untuk peti mati ayahnya di bandara, yang mereka anggap sebagai barang mewah!”

@ClarissaIcha menulis di postingannya, “Ya, peti itu tidak murah, tapi tidak ada waktu untuk berdebat dan menunggu sampai viral, kan? Juga.”

Bea Cukai mengatakan bea masuk teman @ClarissaIcha sebesar 30 persen atas impor peti dan jenazah tidak tepat.

“Setelah menyaksikan pengiriman peti mati dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dikenakan bea masuk atau pajak impor,” tulis @beacukaiRI.

Bea Cukai menjelaskan, pembebasan bea masuk juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2008. impor jenazah dan peti mati terjamin. Netizen (X) dengan akun media sosial @ClarissaIcha

Bea dan Cukai mensyaratkan jika muncul tagihan, mereka dapat mengkonfirmasi kembali rincian tagihan tersebut kepada agen pengantaran/penanganan kargo atau jenazah.

Setelah Bea dan Cukai memberikan klarifikasi tersebut, @ClarissaIcha menyampaikan apresiasi atas klarifikasi tersebut.

Bea dan Cukai pun merespon dengan mengucapkan selamat datang lalu mengatakan masih menunggu informasi pembayaran atau bukti pembayaran dari @ClarissaIcha.

Sekadar informasi, Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena sifatnya memerlukan segera dikeluarkan dari daerah pabean.

Barang yang dapat digunakan oleh Rush Handling adalah organ tubuh manusia, termasuk ginjal, kornea, atau darah; mayat dan abu; barang yang dapat membahayakan lingkungan hidup, termasuk bahan yang mengandung radiasi; surat kabar dan majalah yang sensitif terhadap waktu; dokumen (surat); hewan hidup dan tumbuhan hidup; serta barang-barang lain yang karena sifatnya memerlukan pengelolaan segera (pekerjaan mendesak) setelah mendapat izin dari kepala departemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *