TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Kumala Wongsu atau Jessica Wongsu, terpidana kasus kopi sianida, akan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/08/2024).
Seperti apa suasana di Lapas Pondok Bambu sebelum Jessica Wongsu dibebaskan?
Jessica Wongsa tak terlihat keluar dari Lapas Pondok Bambu hingga pukul 08.15 WIB, namun beberapa petugas lapas sudah berdiri di depan pintu gerbang.
Awak media yang ingin meliput pembebasan bersyarat Jessica tidak diperbolehkan masuk, dan hanya orang penting saja yang boleh masuk ke Lapas Pondok Bambu.
Jessica sudah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Myrna di Olivier Cafe Jakarta pada tahun 2016. Tampak depan Lapas Pondok Bambu tempat Jessica ditahan Kumala Wongso, Doreen Sawit, Timur Jakarta, Minggu (18 Agustus 2024).
Diumumkan bahwa Jessica meracuni Myrna ketika dia memesan es kopi Vietnam. Penyidik Polda Metro Jaya menemukan keracunan sianida pada minuman Mirna.
Pada tahun 2017, Jessica mengajukan banding atas putusan tersebut melalui tim penasihat hukumnya, namun majelis hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan keputusan tersebut.
Pada tahun 2017, Jessica kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun Majelis Hakim memutuskan menolak kasasi tersebut.
Majelis hakim MA menyatakan Jessica tetap membuktikan dirinya melakukan pembunuhan berencana terhadap Myrna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP. Mengapa Jessica Wongsa dirilis lebih awal?
Kenapa Jessica Wongsa bisa rilis lebih awal? Karena ada kaitannya dengan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ia divonis 20 tahun penjara pada 2016.
Direktorat Jenderal Pelayanan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menyatakan Jessica Wongsu layak mendapat pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat Jessica Wongsu dengan syarat ia mengikuti program pembinaan sebagai Narapidana Pemasyarakatan (WBP) selama menjalani hukuman, sesuai persyaratan Ditjen PAS.
“Pelatihan apa pun yang harus dijalani oleh yang bersangkutan di penjara harus bernilai dan terukur,” kata Kepala Kanwil HAM DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, di Jakarta, Minggu (18/08/2024). Wayan Mirna Salihin (27) meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Café Olivier di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Surat kabar Al-Madina)
Namun Kanwilkumham DKI Jakarta tidak merinci program pelatihan apa saja yang diikuti Jessica sebagai WBP selama menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Perlu diketahui, ketentuan keikutsertaan dalam program pelatihan ini juga menjadi syarat bagi setiap narapidana di semua lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan pengampunan atau pengurangan masa penahanan.
“Juga syarat mutlak yang bersangkutan mendapat pemberhentian setiap tahunnya. Harus mematuhi semua ketentuan yang diatur undang-undang,” kata Andika (TribunJakarta.com/Bima Putra).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Jessica Wongso hari ini dibebaskan bersyarat karena mengikuti program pembangunan di Lapas Pondok Bambu,