Jurnalis TribuneNews24.com Ashri Fadilla melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bupati Muna (nonaktif) Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Mba divonis 3 tahun penjara atas dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021-2022. Urusan Dalam Negeri (Kemendagri).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (25/4/2024).
Selain Rusman Emba, majelis juga menjatuhkan hukuman yang sama yakni 3 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.
“Dalam persidangan, terdakwa divonis 3 tahun penjara,” kata hakim ketua Iko Arianto dalam persidangan.
Selain pelanggaran fisik, terdakwa juga didenda masing-masing Rs 20 crore.
Kegagalan membayar denda akan mengakibatkan tambahan hukuman penjara 2 bulan.
“Jika denda tidak dibayar, maka dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan pidana kurungan alternatif selama 3 bulan,” kata hakim.
Vonis tersebut dikeluarkan Majelis karena menilai para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Surat Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Pasal 1 A 1 UU Nomor 31 Tahun 1999. Hukum Kriminal. KUHP dibacakan dengan Pasal 64 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim melakukan serangkaian pertimbangan kumulatif dan meringankan.
Yang membuat putusan semakin sensasional, KPU menilai Bupati Muna yang merupakan politikus PDIP dan mantan Ketua DPC Gerindra Muna juga tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Mereka juga diyakini tidak menyesali perbuatannya.
Faktor yang memberatkan: Terdakwa tidak mendukung agenda pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, terdakwa tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya, kata Hakim Eko.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa adalah sebagai berikut: • Mempunyai tanggung jawab keluarga; • Bersikap rendah hati dan hargai prosesnya; • Belum pernah dihukum sebelumnya; dan • Berkontribusi pada proyek pembangunan Kabupaten Muna.
Sekadar informasi, putusan ini lebih kecil dari permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai berikut: La Ode Muhammad Rusman Mba pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp250 juta, tambahan pidana kurungan 6 bulan; Ode Gomberto mendapat hukuman penjara 3 tahun 2 bulan dan denda Rp 250 juta, serta 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK pernah menyebut Rusman Mba dan Gomberto menyuap Ardian Noviento, mantan Dirjen Pembangunan Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Suap tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi permohonan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Sultra. Bupati Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara La Ode Muhammad Rusman Mba mengenakan pakaian tahanan usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis) Kabupaten Muna Laode M. Siukur dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto bersama Ode Muhammad Rusman Mba ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga memberikan hadiah atau janji kepada Kementerian. Dalam Negeri Muna Tahun 2021-2022 Perihal Permintaan Dana Pemulihan Ekonomi Daerah (PEN) Nasional Kabupaten. TribuneNews/Irwan Rismoan (TribuneNews/Irwan Rismoan)
Untuk memudahkan persetujuan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri, Ardian meminta uang sebesar Rp2,4 miliar dan Mba Rusman menerimanya dalam bentuk mata uang asing yakni Dollar Singapura dan Dollar Amerika.
Berkat soft finance tersebut, Ardian menandatangani draf akhir surat Mendagri yang dilanjutkan dengan persetujuan tanda tangan Mendagri dengan nilai pinjaman maksimal Rp 401,5 miliar.