Suami yang Bunuh Istrinya di Tangerang Sempat Hidup Bersama dengan Jasad Istri Selama 1 Hari

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Penyebab meninggalnya pasangan suami istri berinisial BK (70) dan RB (65), di rumahnya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terungkap.

Rupanya BK membunuh istri RB dengan pisau tajam. BK diketahui mendampingi korban selama 1 hingga 2 hari sebelum memutuskan bunuh diri.

Diketahui, jenazah pasangan suami istri BK dan RB ditemukan penuh luka tusuk pada Kamis (9 Mei 2024) lalu.

Dokter RSUD Tangerang Liauw Djai Yen mengatakan, hasil pemeriksaan postmortem kedua jenazah menunjukkan wanita tersebut meninggal sebelum suaminya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Liauw, jenazah RB berwarna hijau atau membusuk pada bagian atas jenazah.

Mengingat kecepatan pembusukannya, hampir seluruh tubuh korban berjenis kelamin perempuan ini berwarna hijau, berbeda dengan laki-laki, paha bagian bawah masih belum (berwarna hijau), kata Liauw Djai Yen dari Polres Metro Kota Tangerang, Rabu. (2 Mei/10/2024).

Liauw menjelaskan, perbedaan angka kematian antara perempuan dan suaminya diperkirakan 1 hingga 2 hari.

Wanita tersebut awalnya meninggal setelah suaminya menikamnya berkali-kali.

“Jadi itu ada selisih 1-2 hari dibandingkan jarak keduanya. Saya ngerti,” kata Liauw.

Selain itu, polisi juga mengungkap subjek pasangan suami istri pertama BK (70) dan RB (65) yang ditemukan tewas pada Kamis (9/5/2024) di rumahnya, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. ).

Kapolres Tangerang Kota, Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pasangan suami istri tersebut terlibat KDRT sehingga membuat BK membunuh istrinya.

Penyebab kejadian ini adalah perselisihan keluarga antara kakak beradik Boentoro Kwok dan Rito, ujarnya saat jumpa pers di Polres Metro Tangerang, Rabu (10/2/2024). 

Zain menjelaskan, pembunuhan dilakukan BK dengan cara menusuk leher, dada, perut, dan punggung istrinya.

Boentoro Kwok melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau yang ditusuk pada bagian leher, dada, perut, dan punggung, jelasnya.

Berdasarkan hasil penelitian Zain, kekerasan tersebut terjadi karena istri sering menghina suaminya saat bertengkar, hingga sang suami diusir dari rumah.

Tak hanya itu, BK juga menganggap istrinya memang selingkuh. 

Uang yang diberikan RB kepada BK sulit dikembalikan pada saat dibutuhkan.

“Jadi kalau dia minta uang ke istrinya, atau uangnya sudah masuk ke istrinya, susah minta, itu salahnya,” kata Zain.

Karena itu, polisi mengajukan tuntutan pidana terhadap RB berdasarkan Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT.

Namun karena RB juga tewas dalam kejadian tersebut, polisi menghentikan penyelidikan.

Kini, pelaku dijerat pidana dengan Pasal 44 ayat (3) UU KDRT, kata Zain.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri berinisial BK (70) dan RB (65), ditemukan tewas dengan luka di bagian perut di kawasan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.

Mayat pasangan suami istri tersebut ditemukan warga pada Kamis (9 Juni 2024) sekitar pukul 11.00 WIB malam.

Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pisau berdarah ditemukan di samping jasad kedua korban.

Zain juga mengatakan, saat ditemukan, ia mengalami 5 luka tusuk di bagian perut dan 2 luka tusuk di bagian suami.

Yang jelas perempuan 5 kali suntik dan laki-laki 2 kali suntik. Pasangan dalam kandungan,” ujarnya.

“Kemudian perempuan itu ditemukan di tempat tidur, suaminya sedang duduk, dan ditemukan sebilah pisau di bawahnya. Itu saja,” imbuhnya.

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pasangan di Cipondoh meninggal mengenaskan, sang pria harus mendampingi jenazah sang wanita selama dua hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *