Suami yang Bakar Rumah saat Cekcok dengan Istri di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka

Reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menangkap Wahidin (38), suami pelaku pembakaran rumah saat bertengkar dengan istrinya.

Kini, Wahidin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Polres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa (13/8/2024), “Dia sudah (ditangkap). Dia sudah menjadi tersangka kasus pembakaran.”

Sebelumnya, terjadi kebakaran di Kampung Bidara di Malunda Sirinsing, Jakarta Utara, Minggu (11/8/2024) sore.

Peristiwa kebakaran itu viral di media sosial, salah satu akun Instagram @jakut.info bermula dari pertengkaran suami istri.

“Suaminya bertengkar dengan istrinya dan memutuskan untuk membakar rumah mereka di Silinsing,” kata laporan itu.

Terkait hal ini, Gatot Sulaeman, Direktur Operasional Cabang Gurkamat, Jakarta Utara, mengatakan pemilik rumah, Wahidin (38 tahun), sempat bertengkar dengan istrinya.

Istrinya membakar selimut karena bertengkar, kata Gatot Sulaeman dalam keterangannya, Senin (12 Agustus 2024).

Meski begitu, Gatto tak menjelaskan lebih detail alasan Wahidin bertengkar dengan istrinya.

Ia hanya mengatakan, setelah mendapat kabar tersebut, pihak langsung menuju lokasi kejadian dan mengerahkan 40 personel untuk memadamkan api.

Beruntung api tidak sempat meluas dan petugas pemadam kebakaran berhasil memadamkannya 15 menit setelah tiba di lokasi kejadian.

“Penutupan tersebut dinyatakan aman,” katanya.

Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Selain itu, api tidak merambat ke bangunan lain di sekitar rumah Wahidin.

“Satu keluarga, tiga nyawa terselamatkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *