Suami yang Bakar Istri di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT: Pelaku Ditahan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polisi menetapkan Sulistiawan (41 tahun), suami pelaku pembakaran istrinya di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, sebagai tersangka.

Polisi menetapkan Sulistiawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Saksi yang diperiksa hanya dua orang,” kata Kapolsek Cipondoh Evarmon Lubis kepada wartawan, Selasa (2 Juli 2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sulistiawan kini mendekam di sel Polsek Cipondoh.

Selain itu, korban bernama Suci Ratna Derawati (21 tahun) masih aktif dirawat di RS Sari Asih karena mengalami luka bakar di bagian kepala dan wajah sebesar 27%.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan tersangka, mengaku sempat emosi,” kata Lubiš. Kejadian itu bermula dari pertengkaran karena perbedaan paham.”

Lubis menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang KDRT khususnya Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” jelasnya. (Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Korban mendapat bantuan hukum

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah memberikan dukungan hukum kepada Suci Ratna Derawati.

Amarullah mengatakan, tim bantuan hukum membantu memberikan keadilan bagi Suci Ratna Derawati yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya.

“Dalam bentuk pelayanan publik, saya sebagai akademisi ingin turut serta menyelesaikan permasalahan ini, terutama dari sisi hukum,” kata Amarullah kepada TribunTangerang.com saat wawancara di RS Sari Asih Cipondoh, Selasa (2 Juni 2019). malam.

Amarullah kemudian menjelaskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diluncurkan akan berupaya semaksimal mungkin untuk memantau secara ketat kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Alasannya, perlakuan terhadap suami korban dianggap sebagai tindak pidana dan harus dihukum setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Ia mengatakan: “Saya telah mengundang Direktur Lembaga Bantuan Hukum agar kasus ini dapat ditangani secara tegas guna mengembalikan keadilan kepada para korban atas bencana yang mereka alami.”

Selain itu, kami juga memberikan bantuan sosial untuk sedikit meringankan beban keluarga korban. Tentu kami berharap korban cepat pulih, lanjutnya.

Amarullah pun menyayangkan tindakan tersebut karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia yang terkenal ramah dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

Kami berharap kedepannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali pada siapapun masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

“Bantuan hukum ini tidak diberikan hanya untuk jangka waktu tertentu, melainkan sampai perkara ini selesai dan pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya serta menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Ahmad Amarullah menjelaskan: “Saya sungguh menyayangkan permasalahan keluarga diselesaikan dengan cara yang tidak manusiawi ini. Mari kita saling membangun berdasarkan semangat, saling memperhatikan, saling pengertian sehingga permasalahan yang kita hadapi dapat diselesaikan secara kekeluargaan.”

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Suami Pembakar Istri di Cipondoh Disebut Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

DAN

Respon Cepat Kasus Suami Bakar Istri di Cipondoh, Perdana Menteri UMT Kerahkan LBH Bantu Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *