Tribunnews.com di Jakarta -MS (31) istri di Jakarta timur ditunjuk oleh polisi Jakarta Timur untuk suaminya AG (35).
Sang istri dapat melakukannya setelah suaminya berselingkuh dengan pria lain.
Insiden suami Lindas terjadi di Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku sekarang telah ditangkap, kata Nicholas Lilipali, kepala departemen kepolisian Metro Jakarta East.
“Tersangka ditangkap,” katanya kepada wartawan pada hari Jumat (20 Desember 2012).
Nicholas mengatakan bahwa para penyelidik mengirim seorang wanita cek.
Namun, tidak ada staf yang tepat dalam panggilan.
Status kasus ini telah ditingkatkan dari investigasi.
Pada panggilan kedua, pelaku akhirnya hadir, dan pemeriksaan ditransfer ke MS yang disebut tersangka.
“Kedua, kami menyebut tersangka datang. Kemudian kami mengikuti ujian sebagai saksi dan melakukan judul kasus ini. Setelah menyelesaikan kasus ini, kami menaikkannya ke status kepastian tersangka, dan kemudian kami memeriksa. “
Wanita itu ditahan di Pusat Kepolisian Metro East Jakarta untuk Kejahatan dengan penggunaan kekerasan yang dilakukan terhadap suaminya.
Dia dicurigai berdasarkan seni. 44 dari Undang -Undang RI No. 23 tahun 2004, sehubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga), dengan ancaman maksimum 10 tahun.
Sebelumnya, kasus ini menyebar di media sosial, seorang pria dengan dua anak menangkap istrinya, berselingkuh dengan pria lain.
Karena insiden itu, luka korban pecah.
Suami mendaftar di 200 meter
Ag meragukan masa tinggal istrinya, dan kemudian mencoba melacak keberadaan MS.
Wanita itu akhirnya menemukan istrinya di apartemen dekat desa Ceger.
Setelah mengkonfirmasi tempat tinggal wanita itu, AG datang ke posisi sampai dia akhirnya bisa melihat istrinya.
Penjelasan yang dia minta melodi disebabkan oleh fakta bahwa dia ada di apartemen.
Tetapi wanita itu menolak untuk menjawab dan memutuskan untuk masuk.
Meskipun AG masih berusaha mencari penjelasan sampai korban akhirnya mencoba pergi ke mobil.
“Bahkan jika korban berusaha memasuki mobil, tersangka mengabaikan. Bahkan jika tersangka masih mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, “katanya.
Nicholas mengatakan bahwa karena wanita itu mengendarai kendaraan, kaki depan AG terperangkap di kursi depan, dan tubuh korban diambil sekitar 200 meter dan akhirnya jatuh.
Setelah musim gugur, dia terluka, patah kakinya dan mencoba mencari bantuan dengan multiple sclerosis, tetapi tersangka tidak benar -benar menjawab.
Kemudian AG melaporkan kasus tersebut ke Departemen Kepolisian Metro East Jakarta, selama multiple sclerosis akhirnya ditunjuk sebagai tersangka dan ditahan oleh Departemen Layanan Perempuan dan Anak -anak (PPA).
“Artikel ini melanggar undang -undang No. 23 tahun 2004 dan termasuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman hampir 10 tahun penjara, “katanya.
Bukti yang diberikan oleh para penyelidik dari unit Satreskrim, polisi metropolitan Jakarta timur, termasuk hasil visa korban dan materi dari CCTV menekankan insiden ini. (tibunnews.com/wartakota)