Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku

Tribun News.com, Bekasi – Juharia (J), seorang istri di Bekasi, Jawa Barat, kejam sekali hingga tega membunuh suaminya Asep Sapudi atau AS (43).

Juharia membunuh Asep karena korban tak mau membayar utang pelaku. Juharian bekerja bersama putranya Silvia Nur Alfiani (SNA) dan pacarnya Hagistico Pramada (HP).

Alasan keterangan tersebut, istri korban mempunyai banyak hutang dengan teman-temannya, korban tidak mau membayarnya. Menurut dia (pelaku), dia (pelaku) diberi kehidupan yang tidak berkecukupan. Kapolres Metro Bekasi Kompol Paul Twedi Aditya Beniahdi dalam siaran persnya, Senin (22/7/2024) ujarnya dalam keterangannya.

Sylvia Nour Alfiani rela ikut serta dalam pembunuhan berencana tersebut karena ayahnya tidak menyetujui hubungan asmara mereka. Silvia terluka karena ayahnya tidak merestuinya setelah bertahun-tahun berpacaran dengan Hagistico.

“Jadi kalau laki-laki itu ketemu bertahun-tahun, tapi korban tidak pernah memberikan izin untuk menikah,” Tweedy.

Bahkan, pacar anak korban berencana membunuhnya dengan cara menyerang.

“Istri dan anak korban dua kali gagal membunuhnya dengan mencampurkan Soclin dengan soda susu dan Floridana. Namun gagal, akhirnya mereka dicekik hingga tewas,” jelasnya.

Dalam berkas perkara ini, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka. Artinya, pelaku J adalah istri korban, SNA anak pertama korban, dan telepon genggam pacar anak korban.

Pada Juni 2024, keduanya telah merencanakan pembunuhan terhadap korban Amerika.

“Ada dua kali upaya pembunuhan dengan meminum racun, namun gagal,” ujarnya.

Upaya pertama akan dilakukan pada 24 Juni 2024. Sekitar pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan Soclin ke dalam minuman susu soda. Namun upaya ini gagal.

Kemudian, pada tanggal 25 Juni 2024, cairan perusak Soclin mencoba lagi dicampurkan ke dalam minuman Florida, namun sekali lagi tidak berhasil.

Karena gagal, pada hari yang sama penulis HP menyarankan untuk segera membunuh korban, dan saran ini didukung oleh penulis SNA dan J.

Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 pukul 17:00 WIB SNA menerima HP di rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Desa Serang pada pukul 18:00 WIB.

Namun pembunuhan Rabu malam gagal karena korban masih terjaga sehingga pembunuhan ditunda, Tweedy.

Terakhir, pada Kamis 27 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban Asep Sapuddin tewas dicekik.

Setelah korban meninggal dunia, penyerang ponsel tersebut meminta pinjaman sebesar Rp13.000.000 kepada Daakami dan Rp43.500.000 kepada Easycash yang dibayarkan ke rekening korban sekitar pukul 06.00 WIB.

Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening SNA dan kemudian ke rekening HP.

“Penyebab pembunuhan ini karena masalah keuangan dan sakit hati, serta rasa muak korban terhadap hubungan SNA dan HP,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 juncto UU Nomor 5 Ayat 5. Di tahun 23 tahun ini UU KDRT tahun 2004, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 351, Bagian 3, sehubungan dengan pasal 55 dan 56 KUHP.

“Hukuman yang mereka hadapi antara lain hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hingga 20 tahun penjara.

Korban memiliki aksesoris usaha yaitu kalung dan gelang. Korban kerap mengirimkan barang ke Lampung. Penjelasan adik korban

Menurut adik korban, Udi, AS meninggal dunia pada Kamis, 20 Juni 2024. Hal ini dilaporkan pihak keluarga beberapa jam setelah korban meninggal dunia.

Sesampainya di rumah, Udi melihat mata lebam, bibir sobek, bekas pencekikan di leher, dan jasad korban tergeletak di tanah.

“Saya lihat almarhum sudah kaku, pokoknya ada luka lebam di bagian mata kanan dan bibir atas,” kata Yudi.

Namun, situasinya sudah banyak keluarga dan tamu yang datang untuk memberikan penghormatan dan keluarga sudah bersiap untuk menguburkan korban.

Seiring berjalannya waktu, Udi merasakan ada yang aneh dengan kematian kakaknya. Selanjutnya, saat mengecek ponsel korban, ia mendapat panggilan dari salah satu aplikasi pinjaman online (Pinjol).

Pihak kredit menyatakan AS telah meninggal dunia, namun pada saat yang sama ada pembayaran.

Anehnya, dana yang masuk saat itu ada transaksi keluarnya.

“Total pinjamannya 56 juta dolar. Ada dana simpanan pribadi di ATM, saya tidak tahu berapa, yang jelas sisa saldo hanya Rp 53 ribu,” ujarnya.

Pengarang: Muhammad Azam

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dilarang Menikah, Bocah di Bekasi Bersama Pacar dan Ibunya Bunuh Ayah Kandungnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *