Suami Bunuh Istri di Jaksel Usai Ketahuan Selingkuh: Korban Sempat Merantau ke Medan dan Kerinci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang pria bernama Achmad Sairifudin Kanubomma AS (30) membunuh istrinya FF (26) di Jakarta Selatan karena seorang pemimpi (PIL).

Achmad membunuh istrinya pada Rabu (4/9/2024) dini hari di rumah kontrakannya di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasus suami yang memukul istrinya berawal dari pertengkaran keduanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, pembunuhan bermula saat pelaku memergoki istrinya selingkuh saat sedang mengecek ponsel korban.

“Penjahat Amerika yang mengetahui hal ini diam saja dan fokus mencari uang,” kata Gogo saat dihadirkan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Pada 17 Juli 2024, pelaku menemukan istrinya tidak ada di rumah. Dan orang yang melakukannya tidak mengetahui di mana orang tersebut meninggal.

Baru seminggu kemudian Amerika mendapat informasi tentang keberadaan wanita tersebut. Saat itu pembunuh mengetahui istrinya berada di Medan dan pergi ke Kerinsi di provinsi Zambi.

Gogo mengatakan, korban menghubungi penyerang FF pada 25 Juli 2024. Kepada penyerang, FF bercerita bahwa dia bahagia dan bekerja di pabrik kertas.

Setelah itu orang yang melakukan AS menjawab.. ‘Cukup, aku sudah tahu segalanya jadi tidak ada yang bisa dilakukan.. Aku pulang ke rumah.. Maafkan aku atas perbuatan kita.. Nak’.. kata-kata ini. Tersangka,” kata Gogo.

Dia kemudian meminta uang kepada korban untuk kembali ke Jakarta. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 1.150.000,- yang digunakan untuk membeli tiket bus dari Kerinsi menuju Jakarta.

Perjalanan dari Kerinsi menuju Jakarta memakan waktu dua hari dua malam dan korban tiba di Terminal Pulo Gebang pada 1 September 2024.

“Penyelundup asal Amerika tersebut membawanya ke terminal Pulo Gebang dan menyuruh FF untuk tinggal bersama korban dan anaknya di Rumah Kebagusan, Jakarta Selatan,” kata Gogo.

Dan pagi harinya pelaku AS dan korban FF serta anaknya kembali ke rumah kontrakannya, imbuhnya.

Setelah berbincang cukup lama, keduanya adu mulut dan akhirnya pelaku menikam korban yang tergeletak di tempat tidur hingga tewas.

“Langsung ditusuk bagian dada, namun membentur pengikat pagar sehingga tidak masuk. Warga sekitar menolak untuk meminta pertolongan, kemudian korban ditusuk satu kali di bagian perut, korban ditusuk di bagian paha kanan, dan telinga korban ditusuk di bagian kiri,” ujarnya.

Paman FF mendengarnya berteriak minta tolong. Setelah itu sang paman mengetuk pintu apartemen penjahat tersebut.

Kemudian anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, dan tak lama kemudian, Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pelaku, kata Gogo. Pembunuhnya sudah mengenal istrinya sejak kecil

Polisi mengatakan si pembunuh mengetahui istrinya selingkuh dari anak mereka.

Penyebabnya, pihak yang mengetahui dari anak korban merasa iri karena korban menjalin hubungan dengan orang lain, kata Gogo.

Penyidik ​​mengamankan sejumlah barang bukti antara lain pisau, pakaian korban, dan celana dalam korban. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Sayrifuddin (30) sebagai tersangka.

UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Tahun 2004 No. 23 dijerat Pasal 44 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Seseorang yang melakukan kekerasan fisik di rumah hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara 15 tahun atau denda Rp45 juta,” kata Gogo. Menyembuhkan luka pada anak

Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamari menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami berharap diberikan ketabahan, kesabaran dan ketabahan kepada keluarga,” ujarnya kepada News Fort, Jumat (7/9/2024).

Menurut Mifta, UPT PPPA, UPT di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, merupakan layanan 24 jam untuk memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada perempuan dan anak korban kekerasan, khususnya di rumah.

Karena kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa diterima, Mifta meminta masyarakat, khususnya masyarakat Jakarta, berani melapor ke PPPA agar bisa segera memberikan bantuan.

Apalagi jika Anda mengalami, mendengar atau menyaksikan kekerasan atau penelantaran perempuan secara fisik, mental, atau perempuan, ujarnya.

Diakui Mifta, tim pengabdian PPPA mengatur dan membantu anak-anak yang meninggal.

Tim memberikan layanan dukungan hukum, psikologis, dan dukungan korban bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia menangani pekerjaan hukum terkait pembunuhan yang membutuhkan dukungan emosional dari keluarga korban, terutama anak korban dan anak saksi berusia 3 tahun yang saat ini berada dalam tahanan.

“Apabila terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya, kami mohon seluruh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menyampaikan pengaduan,” jelas masing-masing.

Pengaduan dan laporan dapat diakses 24 jam melalui hotline PPPA di 081317617622, ​​​​sebuah langkah untuk mencegah kejadian tersebut dan mempercepat layanan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Timeline Suami yang Bunuh Istri di Pasar Minglu, Berawal dari Kepergok Selingkuh.

Sekarang

Seorang wanita yang dibunuh suaminya di Pasar Minglu, Dinas PPAPP memberikan layanan pereda nyeri untuk anak yang meninggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *