Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami artis Bunga Sitri Lestari (BCL), Tik Arya Vardan membenarkan telah memenuhi panggilan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu dibenarkan pengacara Tiko, Irfan Aghasar, saat ditanya rencana kunjungan kliennya.
InsyaAllah akan hadir, kata Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).
Dalam kunjungannya kali ini, Irfan mengatakan kliennya akan menunjukkan serangkaian bukti terkait bantahan atas laporan yang disampaikan mantan istri Tiko yakni AW.
Pasalnya, kata dia, laporan yang disampaikan AW tidak berdasar karena terdapat jeda waktu satu tahun antara laporan dan audit yang dilakukan terhadap kasus tersebut.
“Pasti bantahan (barang bukti), karena pelapor sendiri sudah diperiksa pada Juli 2023, dan laporan polisi terhadap klien kami dibuat jauh lebih awal, yakni Juli 2022,” jelasnya.
Karena itu, kata Irfan, pihaknya mempertanyakan laporan penggelapan uang yang ditujukan kepada kliennya.
“Jadi tentu menjadi tanda tanya besar kenapa tidak ada dasar laporan polisi,” tutupnya. Urusan menetap
Bisnis ini bermula ketika Tika dan mantan istrinya sepakat untuk mendirikan perusahaan pada tahun 2015 bernama PT AAS.
Kalau pelapor adalah komisaris di PT AAS dan saudara laki-laki TP (Tiko) adalah direktur di PT AAS, kata Ade Ari kepada wartawan, Rabu (5/6/2024). Saat itu, pelapor mengaku telah menyetorkan modal sebesar 2 miliar rupiah ke dalam deposito. Setoran tersebut kemudian ditempatkan di bank.
Singkat cerita, restoran tersebut beroperasi hingga 2019. Namun pada 2021, Tiko dan AW bercerai.
Saat itu, AW menemukan dokumen keuangan perusahaan tahun 2017. Saat diaudit, diduga ada selisih Rp 140 juta di rekening yang ada.
Selain itu, jurnalis tersebut mengaku menemukan transaksi aneh di tiga rekening milik perusahaan tersebut.
“Kemudian Juni 2021 saat reporter AW menceraikan kakak TP (Tiko). Reporter menemukan dokumen laporan keuangan restoran tahun 2017. Namun saat pelapor mengeceknya dengan data laporan keuangan restoran yang dimilikinya, ternyata ada selisih Rp 140 juta,” ujarnya.
Ditemukan ada beberapa transaksi yang janggal dan tidak jelas kegunaannya, lanjutnya. Audit kerugian
Polisi masih mendalami dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang dilakukan suami artis Bunga Sitra Lestari (BCL), yakni Tika Aravahardana.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan atas besaran kerugian yang ditimbulkan mantan istri Tiko berinisial A.V.
Selain itu, hasil audit eksternal terhadap keuangan sudah kami terima, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (04/06/2024).
Hasil audit eksternal, kata Bintoro, menunjukkan kerugian yang diterima tidak sesuai dengan laporan mantan istri Tiko.
Meski demikian, Bintoro mengaku pihaknya masih mendalami kerugian dalam kasus tersebut.
“Saat ini hasil audit yang akan kami gunakan dalam laporan polisi adalah INR 6,9, namun setelah dilakukan audit eksternal belum diterima. Nanti akan kami sampaikan pada rilis berikutnya,” jelasnya.