Suami BCL Dipolisikan Mantan Istri Gelapkan Uang Rp6,9 M, Polisi: Tidak Sampai Segitu Nilainya

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi masih mendalami dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana yang dilaporkan mantan istri Tiko, Arina Winarto alias AW. .

Saat ini, polisi akan melakukan audit terhadap besaran kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut.

Selain itu, kami sudah menerima hasil audit keuangan eksternal, kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa (4/6/2024). 

Hasil audit eksternal, kata Bintoro, menunjukkan kerugian yang didapat tidak sesuai dengan yang diungkapkan mantan istri Tiko.

Kendati demikian, Bintoro mengaku pihaknya masih mendalami kerugian dalam kasus tersebut. 

“Saat ini, kami akan menggunakan hasil audit tersebut. Dalam laporan polisi sebesar Rp 6,9 miliar, namun setelah dilakukan audit eksternal tidak tercapai. Nanti kita majukan ketika diterbitkan berikutnya,” jelasnya. 

Bintoro mengatakan, sejauh ini total sudah ada lima orang saksi yang diperiksa. Tiko sendiri diperiksa saat kasusnya masih dalam penyelidikan. 

“Sampai saat ini prosesnya sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah, proses penyidikan kami ubah menjadi penyidikan. Kami sudah memeriksa lima orang saksi,” ujarnya. 

Nantinya polisi akan memeriksa kembali Tiko sebagai pihak terlapor pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, laporan terhadap Tiko Aryawahardana dilayangkan mantan istrinya, Arina Winarto.

Berdasarkan siaran pers yang diterima awak media dari kuasa hukum Arina, dugaan kejanggalan tersebut terjadi antara tahun 2015 hingga 2021. 

Pada tahun tersebut, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk membuat perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman,” kata kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar.

“Saat itu klien kami menjadi komisaris, sedangkan Tiko menjadi direktur. Tapi untuk modal perusahaan, semuanya dari klien kami,” lanjutnya.

Pada tahun 2019, Tiko bercerita kepada Arina bahwa usahanya terancam tutup karena tidak mampu membayar sewa.

“Klien kami selalu tahu usahanya berjalan baik, namun tiba-tiba pada tahun 2019 Tiko mengumumkan bahwa usahanya akan tutup karena tidak mampu membayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Arina curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana, ia langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi kejanggalan sebesar 6,9 miliar.

Dari situ ada kesimpulan penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang belum jelas peruntukannya, jelas Leo Siregar. Suasana pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana di Bali. (Instagram @bcltiko)

Ternyata, selama menjalankan perusahaan, Tiko adalah satu-satunya orang yang berwenang mengelola keuangan perusahaan.

“Kami kemudian menduga kewenangan yang tidak diawasi ini memberikan peluang bagi terlapor untuk melakukan perbuatan jahat yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” jelas Leo.

Rupanya, laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana sudah didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 2022. 

Namun laporan tersebut baru sampai pada proses penyidikan yang sudah dimulai beberapa bulan lalu.

“Sebenarnya sudah ada sejak tahun 2022, namun statusnya baru dinaikkan menjadi penyidikan pada Februari 2024,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *