TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) mendorong kerja sama yang bersih dan transparan antara badan usaha pemerintah, BUMN dan BUMD, serta pemerintah daerah di sektor pertambangan dan pengelolaan limbah.
Wakil Ketua KPK Yohanis Tanak mengatakan KPK mempunyai tugas utama pemberantasan tindak pidana korupsi yang juga mencakup aspek preventif.
Guna menjaga efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara dan daerah dalam kaitannya dengan pengelolaan sampah, Komisi Pemberantasan Korupsi selaku koordinator tim Stranas Nasional Pk melakukan kajian khusus mengenai cara pemanfaatan sampah yang sebaik-baiknya. Yang dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara.
“Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah yang akan menggunakan dana negara pusat melalui BUMN atau pemerintah daerah melalui BUMD, hal ini akan kami awasi, agar kedepannya tidak ada tindakan tercela yang menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok. , yang akan menimbulkan kerugian negara. “Ini akan kami pantau,” kata Johannes seperti dikutip, Minggu (25/08/2024).
“Setiap 3 bulan sekali kami akan melakukan asesmen. Apakah kegiatan tersebut benar-benar berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan apakah tidak ada kerugian negara khususnya terkait korupsi,” lanjut Johannes.
Dalam pengelolaan sampah, PT Semen Indonesia (SIG) bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memanfaatkan energi dari sampah menjadi bahan bakar.
CEO SIG Donnie Arcel mengatakan SIG telah menggunakan bahan bakar alternatif atau waste-derivedfuel (RDF) sebagai pengganti batu bara yang diproduksi di pabrik RDF Jeruklegi milik Pemkab Cilacap sejak tahun 2020.
Menurutnya, SIG melalui anak usahanya PT Solusi Bangun Indonesia juga merupakan pemrakarsa dan operator fasilitas RDF pertama di Indonesia, tidak hanya sebagai pengguna.
Saat ini, fasilitas SIG mampu menyerap lebih dari 460 ribu ton RDF per tahun atau setara dengan lebih dari satu juta ton sampah per tahun.
Ia juga mengatakan, dengan pengembangan ke depan, fasilitas SIG diharapkan mampu menyerap lebih dari 770 ribu ton RDF per tahun atau setara dengan lebih dari 1,6 juta ton sampah per tahun.
“Selain mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil dan mencapai tujuan dekarbonisasi, pemanfaatan RDF juga menjadi solusi yang dapat kami berikan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat,” kata Doney.