Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan

TRIBUNNEWS, COM, JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan, akan menjalani putusan PN Bandung hari ini, Senin (08/07/2024) pukul 09:00 WIB.

Sidang praperadilan ini akan menentukan nasib Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, apakah masih berstatus tersangka ataukah status tersangkanya dicabut?

Pengadilan Negeri Bandung pun memastikan putusan sementara Pegi Setiawan akan berjalan lancar dan aman.

“PN Bandung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak internal untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, aman dan benar, apalagi besok putusan akan diambil,” kata Manajer Humas PN Bandung Dal Yusra saat dihubungi. Minggu (7/7/2024).

Diketahui, dalam persidangan Jumat (05/07/2024), tim kuasa hukum Polda Jabar selaku terdakwa menyerahkan temuan setebal 12 halaman kepada majelis hakim.

Kesimpulannya, tim kuasa hukum Polda Jabar dengan tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya di persidangan.

Dalam kesimpulannya, Polda Jabar menegaskan, keputusan penyidik ​​terhadap Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

“Iya, bukti-bukti kemarin yang dihadirkan adalah soal penetapan pelapor sebagai tersangka, ya kami nyatakan sah menurut hukum,” kata Kapolda Jabar Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat. (2024-07-05).

Sementara itu, Pegi Setiawan melalui pengacaranya menyampaikan setidaknya 9 poin dalam permohonannya antara lain:

Permohonan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Memenuhi permohonan pemohon untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan secara keseluruhan. Menyatakan proses penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan keterangan nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan dan seluruh perkara terkait dinyatakan batal demi hukum. Menyatakan tergugat telah menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sesuai dengan pasal 80 ayat (1) juncto pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perlindungan dan/atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. dasar dalam hukum. Menetapkan putusan surat tersangka nomor S.Tap90/5/Res.1.24/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 tidak sah. Mengesampingkan segala penetapan atau keputusan yang dikeluarkan oleh termohon yang sesuai dengan penilaian responden terhadap pemohon sebagai tersangka. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan penyidikan sehubungan dengan keputusan penyidikan terhadap penggugat. Memerintahkan tergugat untuk memecat pemohon. Mengembalikan hak penggugat atas kemampuan, kedudukan dan martabatnya seperti semula. Membebankan kepada terdakwa seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Harapan dan kuasa hukum ibu Pegi Setiawan

Kartini, ibu kandung Pegi Setiawan, berharap hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya terhadap anaknya sebelum mengeluarkan putusan pendahuluan.

Saya berharap semua permohonan dikabulkan agar Pegi cepat dibebaskan, kata Kartini di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (7/7/2024).

Terpisah, kuasa hukum Pegi, Sugiyanti Iriani mengatakan, kliennya Pegi Setiawan bisa bebas karena bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Ia pun berharap hakim tunggal Eman Sulaeman mengeluarkan keputusan yang obyektif.

Ia juga mengatakan, penangkapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak berdasarkan bukti yang kuat.

“Kami berharap hakim berhati-hati dan memberikan putusan yang obyektif. Kami berharap apa yang disampaikan hakim sesuai dengan harapan kami. Kalau memang ada pelakunya, mohon jangan memaksa orang yang tidak bersalah untuk dijatuhi hukuman mati,” katanya pada hari Minggu. (7/7/2024).

Kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan, mereka optimistis bisa menang dalam sidang perdana ini.

Ia juga percaya bahwa tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini.

“Kita semua mempunyai prinsip bahwa tidak ada yang bisa mengalahkan kebenaran di dunia ini, tidak peduli seberapa besar kejahatannya,” ujarnya.

(Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ Nandri Prilatama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *