Status Tersangka Kepala Rutan KPK Tetap Sah Usai Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan

Koresponden Tribunnews.com Ryan Pratama melaporkan

BERITA TRIBUNE.

Pasalnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Fawzi menolak gugatan pertama yang diajukan sebelumnya.

Intinya, menolak permohonan penggugat [Ahmad Fawzi] untuk memperoleh putusan pendahuluan untuk seluruhnya, kata Agung Sutomo Toba, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2024).

Hakim membebankan biaya perkara awal kepada Achmad Fawzi sebesar Rp0.

Hakim menilai, tuntutan Fawzi yang menetapkan dirinya sebagai tersangka sebelum diinterogasi harus dikesampingkan.

Sebab, hakim menilai perintah memulai penyidikan (sprinlidik) sah dalam pemrosesan perkara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencari keterangan dari Fawzi, petugas lapas, tahanan, dan pelaku kasus korupsi.

“Seharusnya dikesampingkan,” kata hakim.

Selain itu, hakim menyebut KPK telah memperoleh cukup bukti sesuai ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, penetapan tersangka pidana oleh KPK dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum terkait.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka penetapan hakim terhadap terdakwa sebagai tersangka pidana didasarkan pada bukti prima facie yang cukup, yaitu berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (2) KUHAP, kata hakim. . Jadi.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menangani dugaan korupsi pembobolan penjara dan telah mendakwa 15 tersangka, termasuk petugas lapas Achmad Fawzi.

Achmad Fawzi dan lainnya diduga membobol fasilitas tambahan di Rutan. 

Pendapatan eksploitasi diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar selama 2019-2023.

Uang dibagikan dalam jumlah yang berbeda-beda tergantung lokasinya. 

Achmad Fawzi menerima setoran rutin sekitar Rp 10 juta per bulan.

Salah satu cara pemerasan adalah dengan menyelundupkan ponsel ke dalam rutan dan menyewa power bank.

Bahkan Rutan KPK pun memiliki layanan informasi investigasi. 

Dengan begitu, narapidana yang membawa senjata atau rokok bisa mengantisipasi serangan sebelum menyerang.

Atas perbuatannya, para tersangka terbukti melanggar Pasal 12 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *