Status Pegi Setiawan sebagai Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Dicabut, Ini Kata Anggy Umbara

Laporan reporter Tribunnews.com Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Uskup Anggy Umbara turut mengomentari bebasnya Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016.

Anggy Umbara, sutradara film Vina: Before 7 Days, mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan yang tepat. 

Hakim Pengadilan Negeri Bandung membatalkan keputusan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.

“Menurut saya, kalau hukum benar-benar diterapkan dan Pegi terbukti tidak bersalah, sebaiknya dia dibebaskan,” kata Anggy Umbara saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

“Jadi, seperti yang saya katakan, lebih baik membebaskan 1.000 penjahat daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” tambahnya.

Anggy menambahkan, kebebasan Pegi Setiawan menunjukkan hukum Indonesia masih berlaku adil bagi semua orang.

Oleh karena itu, keadilan harus ditegakkan dengan baik dan orang yang tidak bersalah tidak boleh dibiarkan dihukum seperti itu, katanya.

Pegi mendapatkan kembali hak kebebasannya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dia berkata: “Beruntung dia dibebaskan dan bisa hidup di luar penjara. Saya berharap pelaku sebenarnya cepat ditangkap. Mereka yang tidak harus dibebaskan.”

Hakim Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman memutuskan keputusan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon tidak sah.

Dia kemudian mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi ke Polda Jabar.

Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan bukti Pegi diperiksa sebagai calon tersangka dalam pemeriksaan penyidik ​​Polda Jabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *