Reporter Tribunnews.com Nitis Hawaroh melaporkan
TRIBUNNEWS. Hal ini terkait dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Prastowo mengatakan, tas tersebut merupakan hadiah yang dikirimkan Enzy oleh penjual sebagai kompensasi atas kesalahan sebelumnya. Jadi pengirim menyatakan harga lebih rendah dari harga sebenarnya. Hal ini mengakibatkan biaya tambahan.
Petugas kemudian melakukan perbaikan sesuai ekspektasi dan harga barang. Karena nilai perbaikan lebih tinggi dari harga barang dan tas merupakan barang pengganti, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Pelayaran) untuk mengembalikan barang tersebut. kepada pengirimnya. , ” kata Prastowo seperti dikutip di akun tersebut. X, Sabtu (18/5/2024).
Prastowo menjelaskan, pengambilan barang oleh PJT tidak tergolong demikian dan pada akhirnya barang tersebut masih tersimpan aman di gudang PJT, tidak dikuasai bea cukai.
Terakhir, Prastowo menegaskan pihaknya bergabung dengan PJT untuk mempertanggungjawabkan permasalahan ini.
Mengenai hal ini, kami telah menghubungi PJT, mereka bertanggung jawab untuk membayar biaya tambahan dan sepakat untuk terus menyelesaikan barang dengan pengirim, kata Prastowo.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Enzy melalui akun X @EnzyStoria mengaku mengapresiasi penjelasan keberadaan tasnya. Semoga ini masuk akal bagi semua orang.
Ia menulis: “Terima kasih Pak @Prastow dan tim BC karena telah menelepon saya begitu cepat untuk menambah pengalaman yang saya alami. Saya harap ini dapat dipahami oleh kita semua.”
Sebelumnya, akun media sosial X @EnzyStoria memposting postingan tentang lokasi tas tersebut. Diakuinya, harga pajak di pasar lebih mahal dibandingkan harga saham itu sendiri.
Enzy menulis: “Aku penasaran dengan tas yang tidak aku tebus karena harga pajaknya lebih mahal dari harga tasnya. Sudah dikembalikan ke pengirimnya.”