Stafsus Eks Dirut PT Timah Diperiksa Kejagung, Tiga Saksi Lain Dirahasiakan Identitasnya

Laporan reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik ​​Kejaksaan terus memburu bukti dugaan korupsi sistem usaha bahan baku timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tahun 2015-2022, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. negara sebesar Rp 271 triliun.

Alat bukti akan terus dikumpulkan, termasuk dengan mewawancarai saksi.

Pada Senin (20 Mei 2024), tim penyidik ​​memeriksa enam saksi dari latar belakang berbeda.

“Jaksa Penuntut Umum melalui tim penyidik ​​penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Negeri telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sistem perdagangan timah di Tanah Air. wilayah izin perusahaan pertambangan dengan PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Enam saksi yang diperiksa termasuk mantan Direktur Staf Khusus BUMN PT Timah.

Inisial SHD sebagai staf khusus CEO PT Timah Tbk periode 2019 hingga 2020, kata Ketut.

Lalu ada pengelola maskapai dan pengelola cabang Bank Mandiri.

TDH selaku General Manager PT Ekspress Transportasi Antarbenua dan MZ selaku Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk Koba, ”ujarnya.

Di hari yang sama, Jaksa Agung juga mewawancarai hakim independen berinisial MWM.

Namun Jaksa Penuntut Umum merahasiakan perusahaan mana yang bertindak sebagai agen MWM.

Dua saksi lainnya hanya disebut JPU sebagai pihak swasta tanpa menginformasikan konteks dan urgensi pemeriksaannya dalam kasus ini.

“MWM sebagai agen independen, FF sebagai pihak swasta, AM sebagai pihak swasta,” kata Ketut. 21 tersangka ditangkap

Dalam kasus korupsi perdagangan timah sendiri, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk karena menghalangi keadilan (OOJ) atau menghalangi penyidikan.

Adapun tersangka yang ditetapkan antara lain pejabat pemerintah yakni: Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung periode 2021 s/d 2024 Amir Syahbana; Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung 2015 s/d Maret 2019, Suranto Wibowo; Wakil Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka-Belitung, Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Presiden Direktur dan CEO PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); CFO PT Timah 2017 hingga 2018, Emil Emindra (EML); dan Manajer Operasional 2017, 2018, 2021 dan Manajer Pengembangan Bisnis PT Timah tahun 2019 hingga 2020, Alwin Albar (ALW).

Kemudian sisanya pihak swasta yaitu: pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Manajer CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); CEO CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN; Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Presiden dan CEO PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG sebagai pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Presiden dan CEO PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Manajer Pengembangan Bisnis PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; Perwakilan PT RBT Harvey Moeis; Pemilik PT TIN, Hendry Lie; dan Pemasaran PT TIN, Fandy Lingga. Berikut daftar 16 tersangka beserta orang-orangnya dalam kasus dugaan korupsi bisnis timah yang ditangani jaksa penuntut umum dan terkait suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Sementara terkait kasus Obstruksi Keadilan (OOJ), Kejaksaan Agung menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penuntutan Umum Jampidsus, nilainya Rp 271 triliun akan terus meningkat. Sebab nilai tersebut hanya dihasilkan dari perhitungan kerugian ekonomi saja, tanpa ditambah kerugian finansial.

“Ini hasil perhitungan kerugian ekonomi. Belum lagi kerugian finansial negara. Tampaknya sebagian besar lahan tambang merupakan lahan hutan dan belum ditimbun,” kata Kuntadi, Direktur Jaksa Penuntut Umum Jampidsus, dalam jumpa pers, Senin, 19 Februari 2024.

Karena perbuatan yang merugikan negara ini, maka terdakwa didakwakan dalam persidangan awal sesuai dengan ayat 1. Pasal 2 dan Pasal 3 huruf, Pasal 18 UU No. UU No. 20 tahun 2001 jo. UU No. 31 Negara Republik Indonesia Tahun 1999 tentang perubahan UU No. 31 Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Paragraf 1 Pasal 55 1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Selain korupsi, khususnya Harvey Moeis dan Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *