Staf Khusus Arsjad Rasjid Melapor ke Polda Metro Jaya Buntut Ricuh di Menara Kadin

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Staf Khusus Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid, Arif Rahman, telah membuat laporan polisi atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di kantor Kadin di Jakarta.

Laporan polisi Arif Rahman terdaftar di STTLP/B/5591/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Iya betul (saya lapor ke Polda Metro) tadi malam,” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024). 

Arif mengatakan, kericuhan pun terjadi saat pihaknya berupaya mengosongkan kantor Kadin di lantai 3 Menara Kadin, pada Senin (16/09/2024).

“Iya, TKP di Menara Kadin,” ujarnya.

Wartawan membeberkan kronologi kerusuhan tersebut.

Awalnya, dia ingin memeriksa kantor bersama rekan-rekannya.

Namun, ternyata ada beberapa hal yang belum diketahui.

Arif kemudian menghubungi Taufan dari Anindi Bakri, Ketua Umum versi Kadin Munaslub.

Kebetulan yang dimaksud sedang berada di lantai 29 kantor Kadin.

“Akhirnya saya dan saya turun dari aula tempat 50 orang berkumpul, menuju tempat pertemuan. Jadi kita bicara, kita mediasi, katanya.

Singkat cerita, terjadi perdebatan sengit mengenai sewa gedung tersebut.

Pihak Arif bersikukuh kantor Kadin masih disewa Arsjad Rashid, menyusul adanya keputusan presiden yang menunjuk ketua Kadin. 

“Kami tunjukkan buktinya, tanda tangan kontrak kami, kami juga laporkan bahwa ini urusan internal Kadin, meski ada perbedaan pendapat,” ujarnya.

Hingga akhirnya terjadilah kerusuhan.

Humas Polda Jaya Kombes Metro Paul Ade Ari Syam membenarkan, laporan AR diterima pada 17 September 2024 bersamaan dengan laporan Inggris. 

“Peristiwa yang dilaporkan diduga merupakan kekerasan kolektif masyarakat terhadap orang atau harta benda sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” kata Ade Ari.

Kapolres menegaskan, setiap laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya pasti akan dikaji, diselidiki, diinvestigasi, dan dilakukan penyidikan sesuai SOP secara proporsional dan profesional.

Oleh karena itu, mohon waktu untuk setiap laporan yang disampaikan pada tahap awal untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Mohon waktu, tim penyidik ​​masih bekerja, ujarnya

Anindya Bakri selaku Ketua Umum Kadin terpilih versi Munaslub mengklaim pengangkatannya sebagai Ketua Jenderal Kadin adalah sah.

Pernyataan itu disampaikan Anindya usai seminar bersama Ketua Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Andi Agtas dan dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatio alias Bamsot.

“Jadi, pertama-tama, Munaslub ini merupakan inisiatif dari Kadin Daerah, serta asosiasi-asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa,” kata Anindya saat konferensi pers di Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta, pada Minggu (15 September 2024).

Anindya mengatakan, Munaslub ini diselenggarakan semata-mata oleh Pengurus Daerah Kadin dan Asosiasi Luar Biasa (ALB) yang juga berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

“Jadi merekalah yang membentuk komisi untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Menurut AD/ART. Dan kemarin sudah diluncurkan, bahkan di beberapa media yang bisa kalian lihat. untuk diriku sendiri,” kata Anindya.

Pernyataan Anindi muncul di tengah kontroversi penunjukannya sebagai Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rashid.

Dengan demikian, putra petinggi Partai Golkar Aburizal Bakri ini menegaskan dirinya akan menjadi Ketua Umum Kadin terpilih untuk masa jabatan berikutnya.

“Tentu kami sampaikan semua yang dilakukan dilakukan sesuai ADART. Kalaupun ada, kami juga memahaminya. Saya dipercaya menjadi Ketua Umum periode 2024-2029,” ujarnya.

Sementara itu, Arsyad Rasjid selaku Ketua Umum Kadin periode 2021-2026 menyatakan penunjukan Anindi Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin tidak sah.

Sekali lagi Musyawarah Nasional Kadin pada Sabtu 14 September 2024 batal, kata Arsyad Rasjid di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/09/2024).

Pasalnya, Arsyad menyebut pengaturan yang dilakukan Munaslub tidak sejalan dengan AD/ART Kadin. 

Munaslub baru dapat dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran prinsip AD/ART dan meskipun telah mendapat dua kali teguran tertulis namun tidak diindahkan.

Musyawarah Nasional diwakili oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah anggota Kamar Dagang dan Industri provinsi dan separuh dari jumlah anggota luar biasa.

Menurut Arsyad, 21 dari 35 kamar dagang dan industri provinsi hadir bersamanya dan tidak setuju dengan adanya munas tersebut.

“Sebagian besar Kadin provinsi, 21 dari 35 perwakilan hadir. Kami mengikuti surat seluruh Kadin yang menolak keras di sini. Kegiatan ini tidak diakui, tidak memenuhi syarat hukum sesuai ketentuan hukum, sehingga tidak dapat diakui sebagai kegiatan resmi,” ujarnya.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfoud mengeluhkan adanya munas ilegal tersebut.

Munaslub merupakan upaya sekelompok orang untuk mencegat pimpinan Kadin.

“Sesuai aturan yang ada, kami tidak mengakui munas yang diadakan Sabtu itu. Kadin itu lembaga independen. Rumahnya badan usaha,” ujarnya.

Terkait hal itu, Arsyad mengatakan pihaknya akan ke pengadilan untuk menangani upaya pengambilalihan organisasi tersebut. 

Tim penyidik ​​telah dibentuk untuk mengusut pelanggaran berat yang dilakukan beberapa oknum Kadina yang mengikuti munas.

“Dewan sedang mendalami pelanggaran AD/ART tersebut. Kami yakin penyelidikan ini akan mengungkap bukti kuat berupa dokumen terkait munas, keterlibatan individu atau kelompok di Kadin.” – dia menyimpulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *