Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Ryan Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati tindakan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyantos Kusnadi yang meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perwakilan KPK Tessa Mahradika Sugiarto mengatakan setiap orang berhak mendapat perlindungan LPSK.
Soal Kusnadi mencari perlindungan di LPSK, semua pihak berhak mengajukan perlindungan ke LPSK jika merasa terancam, kata Tessa kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).
Kusnadi meminta perlindungan usai diperiksa sebagai saksi kasus suap mantan calon anggota DPR dari PDIP Harun Masik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai LPSK memiliki kriteria individu yang mendapat perlindungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kusnadis menyampaikan pernyataan jujur ke LPSK jika memang mendapat ancaman.
“Kami juga menghimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta sebenarnya jika ada ancaman terhadap pihak yang terlibat,” kata Tessa.
Sebelumnya, kuasa hukum Kosnadi, Petros Celestinos, mengatakan salah satu yang diserahkannya kepada LPSK adalah permintaan jaminan agar kliennya tidak mendapat tekanan jika sewaktu-waktu dipanggil KPK. Kotak Peti Mati Casco.
“Kalau memberi informasi, jangan menekan. Karena apa yang dialami Kusnadi pada 10 Juni berdampak pada hari ini,” kata Petros di kantor LPSK, Jumat (28/6/2024).
“Ibarat cicak yang berjalan kaget, disangka KPK akan datang ya?
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta agar Kusnadi dan anggota keluarganya mendapat perlindungan dari LPSK.
Sebab, pihaknya mengajukan permintaan tersebut agar Kusnadi bisa menjalankan operasionalnya sehari-hari dengan nyaman.
“Nyaman dalam artian dia nyaman berangkat kerja setiap hari dan bahkan ketika dia menelepon lagi dia bilang dia merasa aman dan bebas,” ujarnya.
Kemudian Peter menjelaskan permintaan lain agar kedepannya Kusnadi tidak mendapat pertanyaan yang menarik saat dipanggil kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, ia pun mengharapkan LPSK menyikapi hal tersebut karena permintaan yang disampaikan pihaknya merupakan bagian dari bentuk perlindungan Kusnadi.
Dan yang keempat, agar Kusnadi mendapat bantuan. Untuk bantuan, karena Komisi Pemberantasan Korupsi masih ditentukan posisinya karena tidak bisa mendampingi penasihat hukum, sebelumnya kami sudah mengajukan ke LPSK, katanya.
“Karena MA mempunyai kewenangan menurut undang-undang bagi MP untuk mendampingi saksi selama penyidikan dalam proses peradilan pada semua tahap penyidikan, penyidikan, dan penuntutan,” tutupnya.
Wakil Ketua LPSK Sri Supriati mengaku menerima permintaan perlindungan Kusnadi.
Adapun langkah selanjutnya, LPSK mengatakan Sri akan mempertimbangkan terlebih dahulu permintaan Kusnadi sebelum memutuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak.
Sri menjelaskan, proses verifikasi sesuai ketentuan LPSK bahwa batch memiliki waktu 30 hari.
“Tadi LPSK baru menerima permohonan Pak Kusnadi beserta tim kuasa hukumnya. Bahkan, dia sudah meminta perlindungan sebagai saksi,” kata Sri di kantor LPSK, Jumat (28/6/2024). Kolase Foto Haron Mesiks, Logo KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyantos Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/10/2024) mengutarakan pendapatnya atas alasan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyantos, karena dia adalah dirinya. mempunyai informasi terkini tentang DAP Harun Masik. (Kolase Tribunnews/Spesial)
Ia juga mengatakan, Kusnadi melalui kuasa hukumnya meminta LPSK mempertahankan hak proseduralnya.
Oleh karena itu, Seri pun menegaskan pihaknya akan tetap mempertimbangkan permintaan tersebut, termasuk kemungkinan memberikan perlindungan berbeda kepada Kusnadi.
“Iya, coba kita bahas lagi, dicek. Kita juga sampaikan mungkin ada pembelaan lagi,” tutupnya.