TRIBUNNEWS.COM – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya menghadirkan dua orang saksi yang meringankan atau saksi tidak sah dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penggelapan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/6/) 2024. .
Dua saksi yang meringankan adalah staf ahli Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) bidang administrasi subsektor hukum, Abdul Malik Faisal dan seorang petani bernama Rafly Fauzi.
Menurut kuasa hukum SYL, ada tambahan satu orang saksi mitigasi yang akan dihadirkan.
Namun saksi ini masih menunggu izin atasannya untuk hadir di sidang SYL.
“Iya Yang Mulia, dua dari tiga sudah kami siapkan untuk hadir hari ini, satu masih menunggu izin atasan,” kata kuasa hukum SYL di ruang sidang, Senin (10/6/2024).
Perlu diketahui, SYL menghadirkan dua saksi yang meringankan tersebut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menolak permintaan mereka untuk menjadi saksi yang meringankan.
Tim kuasa hukum SYL, Djamaluddin Kuduboen mengungkapkan, Presiden Jokowi diminta menjadi saksi pembela karena SYL merupakan asisten menteri presiden.
Selain itu, SYL juga mengklaim Kementerian Pertanian memberikan kontribusi sebesar Rp 2.200 triliun kepada negara setiap tahunnya di bawah kepemimpinannya.
“Kami juga meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Presiden apakah yang disampaikan dalam sidang itu benar atau tidak,” jelas Djamaluddin.
Bahkan, SYL berharap Presiden Jokowi hadir sebagai saksi yang lebih ringan baginya.
Sehingga Presiden Jokowi bisa turun tangan langsung untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait kinerja SYL selama ini.
“Entah menyalahkan atau membenarkan atau membenarkan, tapi saya kira itulah sebenarnya tanggung jawab moral sebagai kepala negara yang kita harapkan,” kata Djamaluddin.
Permintaan SYL agar Jokowi menjadi saksi keringanan tidak berlaku
Pihak Istana melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Interim Purwono mengatakan, permintaan mantan Menteri Pertanian SYL agar Presiden Jokowi menjadi saksi yang meringankan dalam persidangan kasus yang melibatkan dirinya di pengadilan sama sekali tidak relevan.
“Kami menilai permintaan tersebut tidak relevan,” kata Dini, Minggu (9/6/2024).
Pasalnya, kata Dini, SYL digugat ke pengadilan karena dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara pribadi, bukan karena menjalankan tugasnya membantu presiden.
Sidang SyL terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam urusan pribadi dan bukan terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai ajudan presiden, ujarnya.
Menurut Dini, hubungan Presiden dengan para menteri atau pimpinan lembaga di bawahnya hanya sebatas hubungan kerja dan bertujuan untuk mengurus pemerintahan.
“Presiden tidak dalam posisi memberikan tanggapan atau komentar apa pun atas tindakan pribadi para pembantunya,” tutupnya.
JK dengan tegas menolak menjadi saksi untuk menjelaskan persidangan SYL
Juru Bicara Jusuf Kalla Husain Abdullah membeberkan alasan Jusuf Kalla menolak menjadi saksi dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Husain menegaskan, tidak relevan JK menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan SYL.
Apalagi, persoalan terkait SYL merupakan persoalan hukum, bukan persoalan pribadi kedekatan JK dengan SYL.
“Ini persoalan hukum, bukan persoalan keakraban pribadi atau tidak. Tn. JK tidak dianggap hadir sebagai saksi dalam sidang SYL,” kata Husain, Sabtu (6/8/2024).
Lebih lanjut Husain menegaskan, persoalan yang melibatkan SYL terkait dengan jabatannya saat menjabat Menteri Pertanian periode 2020-2023.
Sedangkan JK sudah tidak lagi menduduki jabatan di pemerintahan pada periode tersebut.
Karena itu, JK kurang paham dengan permasalahan dan prospek kasus yang menjerat SYL.
Karena SYL bukan menteri ketika Pak JK menjabat Wakil Presiden. Oleh karena itu, Pak JK tidak mengetahui permasalahan atau latar belakang permasalahan yang menjerat SYL saat ini, jelas Husain.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca berita lainnya terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.