Sritex Pailit di PN Semarang, Bagaimana Nasib Karyawan? Begini Penegasan Menperin

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartassmita menegaskan pemerintah akan mengambil langkah menyelamatkan karyawan PT Sri Rijiki Asman (Sritex), pasca perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Presiden Prabowo memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Energi untuk segera mengkaji beberapa opsi dan rencana penyelamatan Ceritax, kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/10/2024). ). 

Agus Gumiwang juga menjelaskan, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan pegawai ketika Ceritax bangkrut dan menyebabkan PHK. 

“Pemerintah akan mengambil langkah segera untuk memastikan perusahaan terus beroperasi dan karyawan terlindungi dari PHK.” Opsi dan rencana penyelamatan ini akan disampaikan sesegera mungkin, setelah keempat kementerian menyiapkan metode penyelamatan, jelasnya. 

Sebelumnya, PT. Ceritax dinyatakan pailit berdasarkan hasil sidang Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Keputusan pailit tersebut berpotensi memberhentikan ribuan karyawan Syracuse. 

Terkait permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM meminta Pak Sritax untuk tidak langsung mengungkitnya. 

Kementerian ESDM mengimbau PT Seritex dan anak perusahaannya yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga, tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada keputusan yang diambil secara musyawarah mufakat atau Mahkamah Agung, kata Anda Anguru Putri, Menteri Energi India. Direktur Jenderal. . Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamesos) Jakarta, (25/10/2024).

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil di Kabupaten Sokoharjo, Jawa Tengah, dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Khusus 1A Semarang, Jawa Tengah. Putusan pailit tersebut terkait dengan permohonan pembatalan amandemen yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

PT Indo Bharat Rayon memiliki empat perusahaan tekstil, yakni PT Sri Rijiki Asman (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Berdasarkan Kompas.com, Certex merupakan produsen tekstil yang memproduksi 24 juta lembar kain untuk 40 negara. Ceritax juga mengerjakan label pakaian populer dan memasok seragam militer untuk 27 negara.

Berdasarkan laporan keuangan Desember 2020, Ceritax memiliki total utang sebesar Rp 17,1 triliun. Namun saat itu, total aset Srix hanya Rp 26,9 triliun.  PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Serex harus mendukung lebih dari 17.000 karyawan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Kota Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dianggap lalai memenuhi kewajiban pinjaman kepada kreditur. 

Ceritax awalnya menyetujui pembayaran utang tersebut kepada perseroan berdasarkan keputusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Namun pembayarannya belum tuntas. 

PT Indo Bharta Rayon juga meminta Pengadilan Negeri Semarang Negara membatalkan putusan dan menunda pembayaran utang Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya. 

Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang persetujuan rencana perdamaian. 

Pemohon sebagai kreditur memohon agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya atas tidak terbayarnya utang tersebut. Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi mengatakan, pihaknya akan menunjuk hakim dan hakim pengawas untuk menangani masalah tersebut. Selain itu, kurator juga akan melakukan pertemuan dengan para kreditur, ujarnya dikutip Antara, Rabu. 

Sebelum pailit, Ceritax mendapat petisi serupa pada 19 April 2021 terkait kewajiban pembayaran utang di CV Prima Crea.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *