Laporan reporter Tribunnews.com Niitis Havaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan siap mengeluarkan perintah mengenai bea masuk (ADD) dan tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya saat ini sedang memperpanjang masa persetujuan BMTP impor garmen yang akan berakhir pada November 2024.
Meski demikian, Menkeu menyampaikan Kemenkeu mengikuti aturan Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin) mengenai penyertaan jasa lainnya di TPT, elektronik, tas, dan sepatu.
Sri Mulyani mengatakan, “Kita tunggu surat dari Kementerian Keuangan bahwa Menteri Perdagangan dan Menteri Produksi akan mengirimkan suratnya ke undang-undang, baik PP atau UU,” kata Sri Mulyani. anggaran nasional. Demikian disampaikan pers, Jumat (28/6/2024).
Sehingga Kementerian Keuangan dapat menentukan bea masuk yang akan dikenakan setelah adanya perintah Menteri Perdagangan dan Perindustrian.
Hal ini untuk menjaga perlindungan yang baik dan wajar terhadap industri dalam negeri terhadap apa yang dianggap persaingan tidak sehat dan tidak sehat. Terutama pada awal masuknya produk-produk dari negara-negara yang mempunyai uang besar, jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Sri Mulyani menerbitkan aturan anti dumping pada produk tekstil.
Menurut dia, upaya perlindungan penuh terhadap industri TPT harus dilakukan tidak hanya melalui Kementerian Perindustrian, karena kewenangannya tidak hanya terbatas pada Kementerian Perindustrian.
Oleh karena itu, kita harus segera mengantisipasinya dengan memiliki kebijakan trade remedial berupa kebijakan anti dumping dan proteksi serta kebijakan non-tarif lainnya, ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6). /2024).
Pemerintah bermaksud untuk mengubah peraturan impor yang berlaku saat ini dalam Undang-Undang Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas undang-undang impor sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2024. 2022.
Kebijakan impor lainnya diubah untuk melindungi industri TPT yang saat ini sedang terpuruk akibat gempuran produk impor.
Namun belum diketahui apakah pemerintah akan menerbitkan undang-undang baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Nomor 7 atau kembali ke undang-undang sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018. 8 Tahun 2024.