SPBE Nakal Diduga Kurangi Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg 200-700 Gram, DPR Kritik Pengawasan Pertamina

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soparno mempertanyakan pengawasan PT Pertamina terkait ditemukannya beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang diduga penipuan.

Angka SPBE diduga mampu menurunkan kandungan elpiji 3 kg sebanyak 200-700 gram per tabung.

Tentu kami akan mendorong Pertamina untuk segera mengusut dan memberikan sanksi tegas kepada pemilik SPBE nakal yang melakukan penipuan tersebut, kata Gedung Eddie DPRI, Senyan, Jakarta, Selasa (28/5/2024) di

Eddy mengatakan ada subsidi pemerintah sebesar Rp11.000 untuk setiap 1 kg elpiji.

Jika ada pelaku usaha nakal yang hanya menyimpan 500 gram per tabung, berarti mendapat subsidi negara sebesar Rp 5.500 per tabung.

Oleh karena itu, jika terjadi kekurangan, total subsidi bisa mencapai ratusan hingga miliaran rupee.

Diketahui, Kementerian Perdagangan menilai jumlah gas elpiji 3 kg belum mencukupi.

Kementerian Perdagangan mengungkapkan dugaan adanya kekurangan 200-700 gram pada setiap tabung elpiji 3 kg. 

Sedikitnya ditemukan 11 SPBE di Jakarta, Tangerang, dan Bandung dengan bahan bakar kurang dari 3 kg.

Menanggapi hal tersebut, Agus Cahyono Adi, Kepala Komunikasi Kantor Informasi dan Kerja Sama Pelayanan Publik Kementerian ESDM, mengatakan dugaan praktik penipuan tersebut harus diperbanyak buktinya agar kontennya bisa dikurangi. Tabung gas elpiji 3kg.

Menurut dia, pengisian barang di SPBE menggunakan sistem semi otomatis.

Maka untuk mengetahui apakah timbangan sudah tepat atau belum, menurut Agus, setiap pangkalan, agen, dan pengecer harus memiliki timbangan.

Agus mengatakan, jika berat tabung total tidak 8 kg, yakni tabung 5 kg dan gas 3 kg, maka gas elpiji bisa dikembalikan. 

“Masyarakat bisa lebih kritis dalam memantaunya, termasuk saat mengecek ke agen pada saat pembelian, atau jika ada keluhan gas lebih cepat dari biasanya bisa lapor ke lokasi yang akan diperiksa,” ujarnya. katanya. Itu RRI PRO 3 disana. . Talkshow, Jakarta, Minggu 26 Mei 2024.

Agus menilai, istilah tepat yang bisa digunakan untuk hasil dari Kementerian Perdagangan adalah isi tabung yang tidak sesuai atau tidak sesuai.

Jadi tidak bisa dikatakan penipuan dari temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas LPG (SPBE) dan Kementerian Perdagangan, ujarnya.

Agus mengatakan, SPBA diawasi oleh Teran yakni Kementerian ESDM, Pertamina dan Kementerian Perdagangan terkait apakah alat pengisi yang digunakan sudah sesuai aturan atau belum.

Artinya, menurut Agus, harus memenuhi dimensi secara pasti.

“Jika tidak, maka Kementerian Perdagangan harus menyesuaikan kembali instrumennya,” ujarnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPRR Abdul Qadir Carding mengatakan, permasalahan tersebut terkesan kecil namun perlu mendapat perhatian khusus untuk mencegah adanya permainan yang merugikan negara dan masyarakat.

Pasalnya, masyarakat juga ikut terdampak dalam hal ini.

Jadi masyarakat yang seharusnya dapat elpiji tiga kilogram, ternyata hanya mendapat 2,5 atau 2,3 ​​kilogram. Oleh karena itu, politikus PKB ini menegaskan perlu adanya upaya khusus untuk mengendalikan hal tersebut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Saya kira Pertamina juga akan mendapat masalah karena banyak hal yang harus dikuasai negara kita, banyak sekali yang harus diselesaikan. Taman,’ jelas Carding.

Salah satu hasil rapat Komisi VII DPR (RDP) dengan Pertamina adalah Dirut PT Pertamina Persero mendesak agar sanksi tegas diberikan kepada SPBE yang terbukti melanggar.

Selain menginstruksikan Dirut PT Pertamina Persero untuk melakukan audit fisik dan berkala terhadap seluruh SPBE.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Glery Lazuardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *