Sosok Waldo, Buronan Pembunuhan Sekuriti di Cikarang Ditangkap Polisi Setelah Bacok 4 Warga Koja

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ralph W Emerzon Lelang atau akrab disapa Waldo ditangkap polisi setelah lolos dari pembunuhan seorang satpam di Cikarang, Bekaa, Jawa Barat. 

Waldo ditangkap usai membunuh empat orang di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Dari pemeriksaan terungkap, Waldo merupakan pelaku berulang yang melakukan tindak pidana yang sama di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kompol Koja M Syahroni dalam keterangannya, Rabu (12/6/2024), mengatakan, “Dia menjalani hukuman satu tahun enam bulan di Lapas Cikarang.” 

Selain itu, Syahrani menyebut pelakunya juga berstatus buron. Dia buron usai melakukan pembunuhan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Pelaku Cikarang melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Bekasi, jelasnya.

Syahroni mengatakan, pembunuhan itu terjadi tahun lalu. Saat itu, Waldo diduga membunuh seorang polisi yang menjaga sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Cikarang. 

“Yang dibunuh adalah salah satu satpam Mall Cikarang, dia DPO Polres Bekasi Kota, jadi kejadian ini terjadi setahun yang lalu dan pelaku yang saya miliki sekarang adalah DPO Polres Bekasi Kota,” ujarnya. dikatakan.   4 orang meninggal

Dari pemeriksaan terungkap, Waldo dilempari batu oleh pria setempat saat menjemput pacarnya pada pukul 03.00 WIB, Minggu (9/6/2024) karena marah.

Syahroni mengatakan, pelaku yang saat itu baru saja selesai melangsungkan pernikahan, hendak membawa pacarnya dari Rawa Badak, kawasan Koja, Jakarta Utara.

Namun sesampainya di lokasi kejadian, tiba-tiba pelaku melemparkan batu di dekat TKP hingga mengenai sepeda motor pelaku,” kata Syahroniy, Rabu (6/12/2024). 

Setelah itu, pelaku lari pulang dan membawa parang. Setelah itu, pelaku kembali ke rumah kekasihnya dan menyerang empat orang yang melemparkan batu ke arahnya. 

Pelaku kembali ke TKP dan meminta kepada saudara laki-laki temannya Dani untuk membawanya ke penjahat, namun saudara perempuan Dani tidak mengetahui hal tersebut, dia pun sampai di TKP. – katanya pada penjahat. Kakak Dani menunggu sepeda motor, kemudian pelaku bertemu dengan beberapa orang, “Pelaku mengeluarkan senjata tajam, kemudian menggunakannya untuk menyerang beberapa korban di dekat lokasi kejadian,” ujarnya. 

Bahkan, empat warga sekitar, satu perempuan ISEM alias I, dan tiga laki-laki bernama AM, IA, dan MSS diduga tidak melempari Waldo dengan batu.

Namun, empat di antaranya terluka akibat kekerasan yang dilakukan Waldo dan dilarikan ke rumah sakit.

“Dia (penyerangnya) asal-asalan, buta karena tidak bisa mengontrol emosinya,” ujarnya.

Setelah mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi kejadian, namun pelaku tidak ada di sana.

Setelah diselidiki, pelaku diketahui berada di sebuah kediaman di Jalan Rawa Sengon, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Namun, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat menangkapnya.

“Jadi saat kami tangkap di kediamannya, pelaku berdasarkan riwayat kriminalnya melakukan perkelahian dan mengancam petugas, antara lain kami menindak tegas petugas yang melakukan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Waldo ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Dalam kasus ini, Waldo dijerat Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Dar UU Nomor 12 Tahun 1951 dan divonis 13 tahun penjara.  (Abdi Ryanda Shakti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *