TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Inilah sosok Risky Riansyah, pengemudi ambulans yang dicegat saat iring-iringan mobil Presiden Jokowi.
Risky kemudian meminta maaf setelah viral rombongan Jokowi mengutamakan ambulans yang membawa pasien darurat.
Pria bernama lengkap Muhammad Rizky Riansyah ini juga yang membuat video dan memviralkan meninggalnya rombongan presiden.
Seperti diketahui, kunjungan Presiden Joko Widido dan lawatannya ke beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Tengah menyisakan cerita hangat yang kini santer dibicarakan warga.
Pasalnya, setelah beredar video ambulans yang mengangkut pasien terlambat masuk rumah sakit, karena akses terhadap dr. Murdjani Sampit dihadang konvoi rombongan Presiden secara bersamaan pada Rabu (26/7). /2024).
Dalam video tersebut, pengemudi ambulans mulai panik karena tidak boleh lewat.
Pasalnya, ia sedang membawa pasien yang membutuhkan perawatan segera di RSUP Dr Murdjani Sampit.
Nasib sebagai pasien karena organisasi Pak Joko Widodo, Mbah Joko, Mbah Joko, pasien ulun Mbah Joko, nasib, nasib, orang ditahan, kata sopir ambulans Muhammad Rizky Iriansyah dalam video tersebut.
Interpretasi Polisi
Kabid Humas Polda Kalteng Kompol Erlan Munaji mengatakan, kondisi saat itu sangat padat sehingga petugas harus mengamankan jalur tersebut.
“Mohon maaf juga sopir ambulans tidak memutar rotatornya,” kata Erlan, kepada awak media di Mapolda Kalteng, Kamis (27/6/2024).
Bersamaan dengan itu, ketika konvoi Presiden dan rombongan lewat, ambulans juga hendak lewat dan belum sempat masuk, karena jarak pembela saat itu hanya sekitar 10-15 meter dari Dr. RSUD Murdjani Sampit.
“Harusnya kita bisa putar rotatornya, supaya bisa sampai ke rumah sakit dulu,” kata Erlan.
Saya minta maaf
Sehari kemudian, Risky juga mengunggah video permintaan maaf karena merekam konvoi Jokowi.
Rizky yang mengemudikan ambulans RSUD dr mengaku. Murjani, ia panik dan kesulitan mendapatkan prioritas dalam perjalanan ke rumah sakit.
“Saya Muhammad Rizky Riansyah, sebagai sopir ambulans, saya katakan video tersebut viral pada saat Presiden Joko Widodo berkunjung, dimana saya sedang mengangkut pasien darurat, saat itu saya panik dan membuat video spontan dengan maksud dan tujuan. agar mendapat prioritas dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Rizky, sopir ambulans, seperti dilansir Tribunkalteng.com.
Ia pun meminta maaf karena merekam kejadian yang membuatnya tidak nyaman dan tersinggung.
“Saya pribadi meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tersinggung dan risih dengan video tersebut karena video viral ini.
“Sekali lagi mohon maaf jika video ini dapat menjelaskan video yang saya buat menjadi viral, terima kasih,” pungkas video tersebut.
Istana pun meminta maaf
Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Media, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, pihaknya meminta maaf kepada keluarga pasien dan masyarakat.
“Kami mohon maaf kepada pihak keluarga dan masyarakat atas kejadian ini. Dan kami akan selalu mengingatkan seluruh aparat keamanan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Kamis (27/6/2024).
“Pada dasarnya SOP kita untuk ambulans adalah mengutamakan jalan atau akses, tidak harus diblokir, termasuk (untuk) mobil pemadam kebakaran,” ujarnya.
Dia mengatakan, hal itu sering terjadi di jalan saat tim Presiden menepi dan dilintasi ambulans karena itu menjadi prioritas sesuai standar prosedur yang diterapkan Istana.
Selain itu, Tim Advokat Presiden selalu memberikan arahan dan informasi kepada tim keamanan daerah untuk melaksanakan SOP Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah berada di Provinsi Kalimantan Tengah sejak Rabu (26/6/2024) dalam perjalanan kerja. . .
Siapa yang harus diprioritaskan?
Merujuk pada Pasal 134 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.
Menurut UU No.
Terdapat daftar tujuh kendaraan prioritas di jalan tersebut, pertama pemadam kebakaran yang menjalankan tugasnya. Lalu, ambulan membawa orang sakit.
Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Keempat, Kendaraan Pimpinan Organisasi Negara Republik Indonesia. Kelima, kendaraan para pemimpin dan pejabat negara asing serta organisasi internasional yang menjadi tamu negara.
Enam iring-iringan membawa jenazah. Terakhir, konvoi dan/atau kendaraan untuk tujuan tertentu berada di bawah kebijaksanaan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.