TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dilaporkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan polisi terkait penyitaan telepon seluler.
Pelaporan terhadap Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK diwakili kuasa hukum Kusnadi Ronny Talapessy. Kusnadi merupakan pegawai Hasto Kristiyanto yang asetnya juga disita oleh Rossa Purbo Bekti.
“Kami kuasa hukum saudara Kusnadi hari ini melaporkan penyidik karena tidak profesional. Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik saudara Kusnadi dan Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” kata Rony, Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin. (10/6/2024). Lalu apa itu Rossa Purbo Bekti?
Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik KPK yang berasal dari Polri.
Ia diketahui bergabung dengan KPK pada tahun 2016 saat masih berpangkat Kompol.
Rossa Purbo Bekti merupakan penyidik yang sejak awal menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, tepatnya pada tahun 2020.
Keterlibatan Rossa dalam kasus Harun Masiku pun menuai kontroversi karena Firli Bahuri yang saat itu menjabat Ketua KPK ingin dikembalikan ke Polri.
Kembalinya Rossa Purbo Bekti ke Polri juga berbau indikasi eksklusi dan konflik kepentingan yang kuat, karena yang bersangkutan diketahui tidak memiliki riwayat negatif selama bekerja di KPK.
Kontroversi ini terjadi sejak pertengahan Januari 2020, saat KPK mengusut kasus korupsi pengangkatan anggota PAW oleh DPR.
Menurut KPK, Polri memecat Kompol Rossa dan rekannya Kompol Indra sebagai penyidik KPK pada 12 Januari 2020.
Surat itu ditandatangani oleh Polri.
Jadi, KPK menerimanya pada 15 Januari 2020.
Setelah itu, Pimpinan KPK mengeluarkan pernyataan setuju untuk menarik Kompol Rossa dan Kompol Indra dari Polri.
“Jadi dari tanggal 15 setelah pimpinan berlima sepakat. Tindak lanjut disposisi kemudian melalui Sekjen dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia serta mekanisme birokrasi, kemudian pada tanggal 21 pimpinan menandatangani surat keputusan. Surat yang akan ditunjukkan kepada Kapolri terkait pengembalian pegawai negeri sipil yang bekerja di KPK, termasuk yang saya sebutkan tadi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat. . (7/). 2/2020).
Melalui suratnya, KPK mengembalikan Kompol Rossa ke Polri pada 21 Januari 2020.
Tiga hari kemudian atau 24 Januari 2010, KPK mengirimkan surat pengembalian Kompol Rossa ke Mabes Polri.
Ali mengatakan surat itu sudah diterima polisi.
“Memang ada tanda terima tanggal 24 (Januari) surat itu sudah diterima Mabes Polri,” kata Ali.
Pada saat yang sama atau pada 21 Januari 2020, datang surat pembatalan penarikan Polri terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.
Surat tersebut ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Surat tersebut ditandatangani pada 21 Januari dan diterima KPK pada 28 Januari. Dilaporkan di Bareskrim
Posisi Rossa Purbo Bekti di Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tidak nyaman ketika kubu Hasto Kristiyato melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Stafsus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait tindakan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Meski pada akhirnya laporan tersebut tidak diterima oleh Bareskrim Polri.
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus yang mendampingi Kusnadi mengatakan, laporan yang disampaikan kliennya sebaiknya ditunda hingga diperoleh hasil penetapan praperadilan.
Jadi, Kepala Unit mengusulkan untuk melakukan praperadilan terlebih dahulu untuk membuktikan kebenarannya dan menunjukkan bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan jenazah dan interogasi dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk. KPK melanggar prosedur atau tidak,” kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Polri. , Jakarta. Dilaporkan di Komnas HAM
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi, pun melaporkan Rossa Purbo Bekti ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kusnadi merasa kebebasannya dirampas selama tiga jam oleh penyidik KPK.
Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah dan menyita sejumlah barang milik pemimpinnya, Hasto Kristiyanto, serta telepon genggam, buku catatan partai, dan kartu ATM.
Padahal, dalam pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK, Senin (10/6/2024), Kusnadi tak cocok dengan kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Hari itu, Kusnadi datang ke KPK sebagai satu-satunya staf Hasto dan tidak ada jadwal pemeriksaan.
Sebab kehadirannya (Kusnadi) di KPK kemarin 10 Juni 2024 untuk mendampingi Pak Hasto yang dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan tindak pidana korupsi. Pembebasan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang berupa penggeledahan dan penyitaan barang-barang “yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara”, kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, yang bekerja sama dengan Kusnadi dalam laporan ke Komnas HAM.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan penyidik KPK melanggar hukum dan hak asasi manusia. Hak kebebasan Kusnadi direnggut penyidik KPK karena diinterogasi selama 3 jam.
“Dia melanggar HAM karena merasa disandera. Hak kebebasannya disandera penyidik KPK selama 3 jam di KPK,” ujarnya.