Pelaporan reporter Tribune News.com Abdi Rayanda Shakti
Tribun News.com, Jakarta – Masyarakat heboh dengan kehadiran dua warga negara Indonesia (WNI) bernama Raymond Kamil dan Indira Siahputra yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal tertentu yang memungkinkan masyarakat hidup tanpa agama. . Selesai
Salah satu perkara yang berlogo perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 adalah pengujian Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU 23/2006 tentang Administrasi, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) n. 20/2003 Sistem Pendidikan Nasional (SISDICNAS), Pasal 302 ayat (1) UU. 1/2023 KUHP.
Salah satu pemohon, Raymond Kamil, menulis dalam transkrip bahwa ia tidak menganut agama atau kepercayaan apa pun dan menyatakan bahwa ia dirugikan secara konstitusional akibat undang-undang tersebut.
Tribunnews.com mencoba menghubungi sendiri Raymond Kamil sesuai alamat di KTP miliknya di nomor kediaman Jalan Kenanga 49 RT 10 RW 01, Pondok Rangoon, Sipayung, Jakarta Timur.
Rumah berdinding kuning ini berjarak 500 meter dari jalan utama.
Saat Tribun News.com menyambangi rumah tersebut, suasana sepi dan sepi.
Hal itu terlihat dari pagar kayu yang tampak terhampar di depan rumah.
Selain itu, ada rumput yang sangat tinggi tumbuh di halaman.
Di sebelah kanan rumah terdapat bangunan terbuka yang digunakan sebagai garasi mobil.
Sebuah mobil Nissan Livina berwarna silver juga terparkir di sana.
Namun saat Tribun News.com menyapa mereka di luar rumah, tidak ada satu orang pun yang keluar.
Sekitar 10 menit kemudian, seseorang yang mengendarai sepeda motor datang ke depan rumah.
Mengenakan jas hujan berwarna biru dan memegang kantong plastik berisi makanan, pria tersebut hendak masuk ke dalam rumah.
Tribun News.com langsung menghubungi pria tersebut dan mengetahui bahwa namanya adalah Mezeer, pemilik rumah tersebut.
Raymond hanya menyewa satu kamar di rumah di lantai dua itu.
“Saya punya rumah di sini, dia (Raymond) tinggal di sini,” kata Mezeer kepada Tribune News.com.
Namun, Mezeer mengatakan Renaud sudah setahun lebih tidak tinggal di rumah tersebut.
Dalam pengakuannya kepada Mezir, Raymond pindah ke Jawa Timur.
Namun, Mezeer mengaku belum mengetahui secara pasti kawasan tersebut.
Mezir juga sedikit bercerita mengenai persoalan penindakan di Indonesia yang dilakukan oleh warga negara yang diperbolehkan tidak beragama.
Berdasarkan KTP, Raymond yang akrab disapa Mezeer merupakan seorang muslim.
Raymond, kata Mezire, merupakan warga biasa yang memiliki istri dan anak.
Akhirnya Mezire mengetahui bahwa Raymond mempunyai masalah rumah tangga sebelum pindah ke rumah Mezire.
“Iya (dia tinggal sendiri tanpa istrinya), mungkin dia belum resmi menceraikan istrinya, entahlah, aku tidak bertanya soal keluarga, hanya kadang-kadang aku melihat putranya ke sini, kadang-kadang dia membawanya.” Dia berkata.
Selama tinggal di rumahnya, Mezeer menyebut Raymond adalah orang yang tertutup.
Selama bertahun-tahun berada di bawah satu atap dengan Mezeer, Raymond jarang berinteraksi dengan tetangganya.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa tetangga di kanan dan kiri rumah hanya mengenal Mezeer dan bukan Raymond yang bekerja di bidang IT di sebuah perusahaan.
Sebaliknya, Mezir mengatakan, saat sedang mengontrak kamar di rumahnya, Raymond sempat menyatakan akan mengajukan gugatan soal agama ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, dia tidak mengetahui apakah pembicaraan itu benar atau tidak.
Mezeer juga tidak yakin mengapa Raymond Camille meminta orang untuk tidak pindah agama.
Namun, Mezier menilai Raymond memiliki cara berpikir yang tidak seperti orang kebanyakan.
“(Mengajukan gugatan karena) punya cara berpikir tersendiri, karena bisa jadi refleksi pribadi atau semacamnya,” ujarnya.
Sedangkan pemohon lainnya, Indira Siahputra, merupakan warga Binjai, Sumatera Utara.