TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sindikat akhirnya mengungkap mobil berpelat TNI yang ditemukan di TKP dalam kasus pemalsuan Rp 22 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus yang diungkapkan Subdit Reserse Kriminal Bareskrim Polda Metro Jaya, ditemukan satu unit mobil dinas TNI jenis Toyota Hilux bernomor polisi 75345-03.
Angka 03 di bagian belakang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas yang terdaftar di Kodam Jaya.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendum) Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra angkat bicara menjelaskan mobil dinas tersebut.
Menurut Kolonel Decie, purnawirawan TNI berpangkat Kolonel Korps Perhubungan yang pensiun pada tahun 2021.
“Kita boleh mencatat, memang benar mobil dinas itu terdaftar dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) yang berwenang mengeluarkan nomor dinas di Paladam Jaya,” kata Deki dalam jumpa pers di sini, ujarnya. Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).
Deki mengatakan, mobil pemerintah itu milik purnawirawan TNI bernama Kolonel CHB (Purn) R Dejarot.
Soal lokasi mobil dinas, Deki mengatakan mobil tersebut dipinjam tersangka FF yang masih milik purnawirawan TNI.
Terbaru dia (purnawirawan TNI) berada di wilayah Jawa Barat dan mobil di TKP dipinjam keluarganya, tersangka diparkir di garasi dekat TKP, ujarnya. . .
“Dari pihak keluarga tersangka sudah kami izinkan inisial FF. Itu dipinjam untuk penunjukan dan kami belum tahu alasannya, masih kami selidiki,” imbuhnya.
Namun Deki menegaskan, setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, mobil tersebut sudah tidak layak pakai karena nomor resmi mobil tersebut telah habis masa berlakunya.
“Ada nomor resmi yang terdaftar mulai tahun 2020 dan habis masa berlakunya pada tahun 2021, sehingga nomor tersebut tidak layak digunakan,” tutupnya.
Kasus uang palsu
Seperti diberitakan, peredaran uang palsu senilai Rp 22 miliar dihadang aparat Polda Metro Jaya.
Uang palsu itu ditemukan di kantor akuntan publik di Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (15/6/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Inradi mengatakan, uang tersebut akan dijual kepada pembeli yang akan menyerahkannya secara langsung.
Setumpuk uang palsu senilai Rp22 miliar dijual seharga Rp5 miliar.
“Uang itu juga akan dijual kepada pembeli dengan tarif 1 berbanding 4. Artinya, jika dia membuat uang palsu Rp 20 miliar, dia akan mendapat uang Rp 5 miliar dari pembeli,” ujarnya, Jumat (21). /6/2024), dikutip dari WartaKotalive.com.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan menyeluruh dan menemukan lokasi pencetakan uang palsu tersebut di Sukabumi, Jawa Barat.
“Pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 dilakukan penyitaan barang-barang yang berkaitan dengan pemalsuan uang, seperti alat pemotong uang dan alat hitung uang serta tinta berwarna.”
Penyidik juga berangkat ke Sukabumi untuk menyita mesin uang palsu yang terletak di Villa Kawasan Sukarja, Sukabumi, katanya.
Sebanyak 4 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka M, Y, F dan FF dapat dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP yang dibacakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Masih kami dalami,” ujarnya.
Peran Para Tersangka Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yakni M alias Mulyana, YS alias Ustad, FF, dan F. Tersangka Malis Mulyana berperan sebagai koordinator pembuatan uang palsu. Selain itu, dia juga memaksa tersangka lain untuk ikut serta dalam bisnis ini. Beliau juga berperan dalam mencari uang untuk biaya operasional pembuatan uang palsu serta mencari pembeli uang palsu tersebut Saudara P dan berkoordinasi dengan Saudara A seperti pada tim sebelumnya. Kedua, tersangka FF berperan membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri ke Villa Sukarja Sukabumi dan juga berperan dalam mengorganisir uang palsu serta memasang pengikat uang dan pembuatan gasket dalam plastik. Ketiga, YS alias Ustad berperan dalam mencari lokasi Villa Sukarja Sukabumi dan juga membantu menghitung uang serta mengatur uang palsu tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik. Terakhir, tersangka baru berinisial ini berperan mencarikan tempat baru bagi tersangka M untuk memproduksi uang palsu dengan menjanjikan uang sebesar 500 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Siam Indradi mengatakan, F juga merupakan orang yang menghubungi buronan bernama U, warga Kecamatan Srengseng Raya Nomor 3, RT 1 RW.8, Srengseng, Casey. Kembangan, Kota Jakarta Barat menjadi lokasi produksi dan penyimpanan.
Selanjutnya, polisi masih mencari empat orang lainnya beridentitas I, U, P dan A yang membantu menyiapkan dan membeli uang palsu tersebut.
Beruntung para tersangka belum sempat mengedarkan uang palsu kepada masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga memperoleh banyak barang bukti berupa mesin cetak, mesin pemotong, dan tinta dari tempat penangkapan.