Sosok Nio Junanda Yasin, Pemeran Boris di Preman Pensiun yang Sempat Terjerat Narkoba

TRIBUNNEWS.COM – Di bawah ini foto Nio Junanda Yasin pemeran Boris di telenovela Preman Pensiun yang terjerat narkoba.

Nio Junanda Yasin diketahui mendekam di penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 11 September 2021.

Dia ditangkap di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat,

Lalu siapakah Nio Junanda Yasin? Foto Nio Junanda Yasin

Dilansir TribunJabar, nama lengkap pemeran telenovela Preman Pensiun adalah Nio Juanda Yasin.

Pria yang akrab disapa Eben ini berasal dari wilayah Lembang, Jawa Barat.

Sebelumnya, Eben juga menceritakan kisah hidupnya sebelum menjadi pemain Preman Pensiun Season 4 dan 5.

Sebelum bergabung menjadi pemeran sinetron komedi yang tayang setiap bulan Ramadhan, Eben sepakat untuk tidak melakukannya.

“Seperti pengangguran,” ujarnya dalam video di Channel YouTube DIKDIK yang diunggah pada 13 Mei 2021.

Namun, dia memiliki pengalaman bekerja di dapur restoran.

Dia bekerja di sebuah restoran di Kampung Gajah.

“Saya bekerja di sebuah restoran di Bandung, di Kampung Gajah.”

“Pengerjaan di sana memakan waktu lama hingga Kampung Gajah selesai pada tahun 2012,” ujarnya.

Belakangan, dia juga bekerja sebagai pencuci piring.

“Kalau begitu pindah ke Skyland. Masuk ke dapur membuat masakan,” ucapnya.

Akhirnya Eben memasuki dunia kerja baru setelah menjadi kekasih Preman Pensiun.

Ia sering mengikuti berbagai acara yang berlangsung di sekitar Preman Pensiun. Dari situlah Nio Juanda Yasin diajak rekannya untuk ikut berperan.

“Saya suka kumpul-kumpul kalau ada acara, suka banget sama pensiunan perampok,” ujarnya.

Awalnya, dia kurang percaya diri untuk mengikuti casting. Namun, rekan-rekannya memberinya dorongan dan dukungan.

Pada akhirnya, dia datang ke casting untuk Preman Pension 4.

Ia diminta membuat dialog dari naskah karakter Kang Murad.

“Saat casting, mereka disuruh membaca naskah panjang A Murad,” ujarnya.

Keberuntungan sedang berpihak padanya. Tak butuh waktu lama untuk menunggu panggilan, keesokan harinya siaran pun cepat tersambung.

Akhirnya, ia ditawari untuk memainkan peran Boris the Thug the Pensioner.

“Suatu hari muntah, keesokan harinya,” katanya.

Ini memiliki beberapa fitur di PP4. Tahun berikutnya, Eben beberapa kali tampil di Preman Pensiun 5.

Pria asal Lembang ini mengaku punya kenangan tak terlupakan saat lupa banyak bicara saat syuting.

Inilah sebabnya dia menciptakan kembali adegan itu.

“Banyak orang yang lupa pembicaraannya, sehingga mengulanginya,” ujarnya.

Dari bermain di sinetron kesukaannya, aktor Boris Preman Pensiun punya beberapa hikmah yang bisa dipetik.

“Jadilah dirimu sendiri, jangan menjadi orang lain,” ujarnya. Terlibat kasus narkoba Nio Junanda Yasin yang memerankan tokoh Boris dalam telenovela Preman Pensiun. (Kolase Berita Tribune)

Sebelumnya, dia ditangkap polisi terkait narkotika sabu.

Boris ditangkap polisi di sebuah resor di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 11 September 2021.

Dia ditangkap bersama temannya yang berinisial RI.

Boris mengaku sudah membuang hal-hal yang tidak perlu tersebut.

“Sekitar sebulan atau dua bulan, ini hanya waktu singkat, karena pengakuannya bisa saja (palsu),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, saat menghadiri sidang di Gedung Pengadilan Cimahi, Rabu (15/9/2021). 2021). ).

“Yang jelas sekarang hanya pengguna, baik terkait dengan merchant atau tidak, yang masih dalam pencarian. Bukan hanya pengguna, tapi juga pengiklan

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman, Boris bukan hanya pengguna, tapi juga pengedar.

Tapi dia adalah perantara dan pengedar narkoba.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan, kami menyimpulkan Nio Juanda alias Boris berstatus pengedar, ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Selasa (19/10/2021).

Menurut Nasrudin, hasil tes narkoba yang ditemukan bukan milik Boris, melainkan akan dijual ke DPO atas nama Cacag.

Jadi Boris dikukuhkan sebagai pengedar narkoba.

Hal itu dibenarkan dari hasil pemeriksaan catatan yang disimpan penyidik ​​Satres Narkoba Polres Cimahi dan komunikasi WA di ponsel Nio Juanda, kata Nasrudin.

Nasrudin mengatakan, dari 1 gram barang bukti sabu, Boris dan R menggunakan 0,3 gram, sedangkan sisanya 0,7 gram diberikan kepada Cacag.

Namun sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda sempat ditangkap dan ditahan anggota Satres Narkoba Polres Cimahi, kata Nasrudin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan 20 tahun penjara. .

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Narkoba Boris Preman Pensiun, Polisi: Ternyata Bukan Hanya Pengguna, Tapi Juga Penjual.

(Tribunnews.com/Rinanda) (TribunJabar/Widia, Hilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *