Sosok Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dibebastugaskan Setelah Dilaporkan ke KPK, Terkait Kasus Apa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berikut foto Kepala Bea dan Cukai Purwakart Rahmady Effendy yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bertindak cepat dan langsung membebaskan oknum tersebut setelah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

FYI, Rahmady Effendy dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, karena diduga tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil (LHKPN) dengan baik.

Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya melakukan kajian internal terhadap Rahmady Effendy.

“Bea dan Cukai telah melakukan audit internal terhadap pegawai yang terlibat. Hasil audit menunjukkan adanya tanda-tanda adanya konflik kepentingan yang juga melibatkan keluarga yang terlibat,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/05/2024).

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, REH dikeluarkan dari usahanya guna memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya.

“Rilis ini berlaku mulai tanggal 9 Mei 2024.”

Terkait laporan Rahmady ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Andreas menduga petugas Bea dan Cukai belum menyetorkan seluruh asetnya ke LHKPN.

Permasalahan bermula ketika Rahmady mengurus impor dan ekspor pupuk bersama klien Andreas Wijanta Tirtasana pada tahun 2017 melalui Ekspor Impor Pupuk di PT MCA.

Wijanto kemudian mendapat pinjaman Rp7 miliar dari Rahmady dengan syarat istri Rahmady menjadi komisaris utama dan mengambil 40 persen saham.

Namun Rahmady tidak menyetorkan uang pinjaman tersebut ke LHKPN KPK selama perjalanannya.

Kemudian pada tahun 2017, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar, meski pada tahun 2022 total harta Rahmady hanya sebesar Rp6,3 miliar.

Rahmady baru-baru ini membantahnya.

Ia mengaku sangat kesal dengan tudingan Wijayant tersebut.

Menurut Rahmady, tuduhan tersebut merupakan kerancuan fakta sehingga pemberitaan di media sarat dengan hinaan.

Pembelaan Rahmady

Rahmady sendiri angkat bicara saat mendatangi Polda Metro Jay, Kamis (5/7/2024) pekan lalu untuk memberikan keterangan dan memperjelas tudingan tersebut.

Ia saat itu bersama istrinya Margaret Christina Yudhi Handayani Rampolodji.

Dia membantah keras tudingan tersebut karena fakta telah diubah.

Itu sebabnya Rahmady sedih dengan pemberitaan di media yang penuh hinaan.

Saya dituduh melakukan intimidasi, pengancaman, bahkan penyerangan, katanya, Kamis (5/7/2024) di Polres Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Yang terjadi malah sebaliknya. Mereka menelepon saya dengan ancaman, termasuk akan melaporkan saya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan, polisi, dan sebagainya,” imbuhnya.

Kemudian muncul opini di media yang tidak ada hubungannya dengan posisi saya sebagai presiden negara, lanjutnya.

Rahmady mengatakan, laporan KPK dan Polda Metro Jaya merupakan taktik untuk menghindari tanggung jawab.

Pasalnya, hal itu berdasarkan laporan yang dikirimkan ke Wijant pada 2023 tahun lalu.

Pasalnya, pada 6 November 2023, saudara Wijanto dilaporkan ke Polda Metro karena diduga melakukan serangkaian tindak pidana saat menjabat sebagai CEO perusahaan dagang PT Mitra Cipta Agro, ujarnya.

Sementara itu, Margaret kemudian menjelaskan tentang PT Mitra Cipta Agro yang sepenuhnya merupakan perusahaan swasta ketika didirikan bersama teman-temannya pada tahun 2019.

Saat itu, Wijanto Tirtasana diangkat menjadi CEO berdasarkan kesepakatan para pemegang saham.

“Kami memilih Wijant, salah satu alasannya karena dia cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” ujarnya.

Singkatnya, di bawah kepemimpinan Wijant sebagai CEO, omzet perusahaan meningkat pesat.

Namun laporan keuangan dimanipulasi seolah-olah perusahaan mempunyai masalah keuangan.

Dari hasil pemeriksaan internal, kata dia, Wijanto diduga melakukan perbuatan melawan hukum yakni memalsukan surat.

“Dengan memerintahkan keterangan palsu untuk ditempatkan pada dokumen asli, itu juga merupakan delik penggelapan dan penggelapan,” kata Margaret.

Oleh karena itu, ia melaporkan Wijanta ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 November 2023.

Dalam LP tersebut, Wijanto diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Informasi yang kami terima, proses penyidikan masih berjalan bahkan sudah memasuki tahap penyidikan, ujarnya.

Sebaliknya, pada 13 Maret 2024, Rahmadyja tiba-tiba mendapat telepon dari Wijant melalui pengacaranya saat sedang menunggu perkara di pengadilan.

Telepon tersebut ditujukan kepadanya, bukan kepada Margaret, yang menuntut agar ia mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Tak hanya itu, ada pula ancaman jika laporan tersebut tidak dihapus dalam waktu 1 x 24 jam, Rahmady akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan instansi lainnya.

“Itu terkait dengan LHKPN (laporan perdana menteri) atas nama saya,” ujarnya.

Dia yakin alamat yang diberikan dalam panggilan itu salah, tapi dia yakin dia bertemu dengan pengacara Wijanta.

Dalam pertemuan tersebut, dia diminta menginstruksikan istrinya untuk mencabut lamarannya tanpa syarat.

Permintaan tersebut kemudian ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya.

Laporan polisi tersebut kemudian diproses lebih lanjut oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Karena kami tidak menjawab panggilan dan tidak menghapus laporan tersebut, maka ada upaya untuk menciptakan opini di media sosial yang merugikan saya, kata Rahmady.

Sebagai contoh, ia mencontohkan sejumlah headline berita media sosial yang menurutnya menakutkan, mengancam, bahkan tidak menyenangkan.

Yang terjadi justru sebaliknya, mereka mengancam akan melaporkannya kemana-mana.

Begitu pula dalam laporan yang menyebut dirinya memiliki harta luar biasa senilai Rp 60 miliar lalu melaporkan dirinya ke lembaga antirasuah.

“Saya pastikan ada perubahan fakta. Karena Rp 60 miliar adalah uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro yang dituding Wijanto digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

“Misalnya beli desa, toko, mobil mewah, bahkan senjata. Kenapa dipaksa nyambung ke LHKPN saya? Angka di LHKPN saya tidak berubah,” lanjut Rahmady.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *