TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kamiso, preman yang menantang pengacara Kamarudin Simanjuntak berkelahi di Mapolsek Perkut Seituan di Deli Serdang, Sumatera Utara, bukanlah siapa-siapa.
Pria berusia 49 tahun yang bertato ini dikenal sebagai pelaku kambuhan yang pernah menembak ke arah polisi.
Aiptu Robin, seorang polisi di Medan Barat, pernah menjadi korban kejahatannya.
Camiso juga merupakan shift dari Polri. Dia disebut-sebut pernah menjadi petugas polisi sebelum diberhentikan.
Setelah itu, ia “memulai karirnya” di sebuah organisasi sosial, hingga akhirnya mencapai posisi wakil presiden di organisasi masyarakat setempat.
Berbekal semua anggapan di atas, keberanian Kamis semakin bertambah dan akhirnya ia menikam warga Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Perkut Sei Tuan.
Korban adalah Rahmantua, warga Desa Sampali, Kecamatan Perkut Seituan, Provinsi Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut polisi, Kamiso meretas Rahmantua karena sengketa tanah.
Akibatnya, tangan kiri korban hampir putus akibat ditusuk pelaku.
Bermula saat tersangka ingin menggali lubang untuk membangun pagar di lahan milik orang lain.
Dan korban tidak terima hingga penikaman tersebut.
“Selama ini yang kita lihat dari kejadian tersebut adalah pelaku bisa saja menggali lubang tanpa seizin pemilik bangunan, dan pemilik bangunan keberatan. Bisa saja pelakunya terluka, dan emosinya mengenai tangan korban dan menyerang. Dia langsung,” ujarnya. Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Kriminal Polsek Perkut AKP Japri Siamora, kemarin.
Warga sekitar lokasi penikaman berang dengan tindakan Camis. Mereka marah dan sebagai protes mereka memblokir jalan dengan membakar ban.
Hampir terjadi duel di kantor polisi
Kamiso yang belakangan viral sempat adu mulut dengan pengacara Kamarudin Simanjuntak di kantor polisi.
Peristiwa yang mengawali pertengkaran sengit antara mantan pengacara keluarga Brigadir J dan anggota polisi yang dipecat itu terjadi di Polsek Perkut Seituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Video perdebatan Kamarudin dengan Kamis viral di media sosial.
Berikut kronologi perdebatan Kamiruddin Simanjuntak dengan Kamis, dimana Kamaruddin pertama kali berbicara dengan penyidik penyidik Kamis. Dia ingin Kamiso dijerat UU Darurat. Kamaruddin Simanjuntak, Sabtu (5 April 2024) “Diborgol, dipasang. Saya tidak bisa pulang. Jadi sampai kapan ini Pak? Bukan hanya itu. Darurat, karena banyak sekali,” ujarnya. Mendengar perkataan Kamarudin, seorang polisi bernama Kamiso langsung marah. Bahkan, pria bertato ini menantang Kamarudin dan pria lainnya untuk berduel. “Kamu ke pengadilan. Ke pengadilan,” tersangka membanting meja dan berdiri. “Sekarang serang. Ayo, kemarilah kalau berani. Ayo,” kata Camiso. Saat itulah kedua pihak langsung berpisah. Kamiso sempat berada di kantor polisi, namun melihat kelakuan timnya, Kamaruddin Perkut protes ke Kanit Reskrim Polsek Seituan, AKP Japri Siamore. Ia mengatakan, akan menjadi preseden buruk bagi polisi jika tersangka marah dan melakukan perlawanan.
Versi polisi
Kasat Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora mengatakan, kasus Kamaruddin terhadap Camiso bermula saat seorang pengacara datang untuk melihat apakah Camiso ditangkap.
“Saat datang ke Polsek Perkut, Kamarudin melihat Kamis tidak diborgol, sehingga polisi pun turun tangan,” ujarnya.
Japri mengatakan Camiso ditahan dan sedang diselidiki.
Kemudian Kamiso juga menandatangani berkas tersebut, sehingga sulit untuk memborgolnya.
Sedangkan Kamiso cacat dan membutuhkan tongkat untuk berjalan.
“Kamaruddin Simanjuntak minta tersangka diborgol saat datang. Beliau (Kamiso) akan menandatangani surat tersebut agar tidak diborgol,” kata AKP Japri Siamora, Sabtu (4/5/2024).
Menurut AKP Japra, Kamaruddin Simanjuntak tidak hadir di kantor polisi sebagai kuasa hukum korban.
Namun, dia menjelaskan, Kamaruddin Simanjuntak menghentikan penyekatan jalan untuk menenangkan masyarakat agar bisa menemui tersangka.
“Awalnya dia datang menemui tersangka. Kemudian pihak korban melakukan demonstrasi menuntut penangkapan Kamis. Jika tidak, mereka akan membakar ban dan memblokir jalan.”
“Polisi mengizinkan dia (Kamarudin) bertemu dengan tersangka sehingga menghentikan demonstrasi,” ujarnya.