Sosok Hendry Lie dan Fandy Lingga, Kakak Adik Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

TribuneNews.com – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka baru dalam kasus suap perdagangan bahan baku timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Dua dari lima bersaudara, Hendri Lee dan Fundi Linga.

Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan mantan Kepala dan Kepala Dinas ESDM yang bekerja di Provinsi Bangka Belitung yakni: SW, BN, AS.

Lantas siapa saja saudara Hendry dan Fundy yang terlibat dalam kasus ini?

Hendry merupakan pemilik manfaat atau pemilik manfaat dari PT Tinindo Internusi (TIN).

Sedangkan adik Hendry, Fendi, bekerja di bagian pemasaran di PT TIN.

Hal itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Zampidsas) dalam jumpa pers yang digelar di ruang kerja Jaksa Agung Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung Karthika Bhawan, Jumat (26/4/2024). istana

“Namanya HL Bhai PT TIN dan FL Marketing PT TIN sebagai penerima manfaat,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan Hendri PT merupakan pendiri Sriwijaya Air.

Sementara itu, Fendi diketahui memiliki saham di perusahaan tersebut.

Kuntadi juga mengatakan, Hendry merupakan orang yang diperiksa pada Kamis (29/2/2024) lalu.

Benar, kami memeriksa HL, kata Kundi.

Lantas apa peran Hendry dan Fundy dalam kasus korupsi PT Tima?

Hendry dan Fundy diduga berperan dalam pembiayaan perusahaan patungan penyewaan alat peleburan timah dari IUP PT Timah sebagai kedok operasional penambangan timah.

Keduanya mendirikan perusahaan cangkang seperti CV BPR dan CV SMS untuk melakukan atau mendukung aktivitas ilegalnya, ujarnya.

Saat dipanggil sebagai saksi pada Jumat (26/26/2024), Hendry dan tersangka B.N.

Tim penyidik ​​kemudian menetapkan Hendry sebagai tersangka.

“Kami tidak menangkap tersangka BNP karena alasan kesehatan.”

Sedangkan tersangka yang kami panggil hari ini sebagai saksi, HL (Hendry Lee), belum ditemukan sehingga tim penyidik ​​akan menetapkannya sebagai tersangka, kata Kuntdi.

Sementara Fendi dikabarkan didampingi dua tersangka, SW dan AS.

Fandi kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba di bawah Kejaksaan Agung.

FL (Fandi Linga) terpisah di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung, tersangka AC dan tersangka SV berada di Rutan Salemba Jakarta Pusat, kata Kuntdi.

Dalam kasus ini, tersangka SV, BN, dan AC diduga berperan dalam penerbitan dan persetujuan RKAB perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.

Namun RKAB belum memenuhi syarat publikasi.

Sebagai informasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun.

Bahkan, menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsas, nilainya Rp 271 triliun akan terus bertambah. Daftar tersangka korupsi timah

Sejauh ini, total ada 21 tersangka korupsi PT Tima yang sudah teridentifikasi.

Salah satunya didakwa menghalangi keadilan.

Berikut daftar lengkap tersangka korupsi PT Timah, termasuk lima tersangka baru: M Riza Pahlavi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018; Emil Emindra, Chief Financial Officer PT Timah 2017-2018; Alvin Alber, Direktur Utama 2017-2018 dan 2021, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT Timah 2019-2020; Tamron alias Aon, pemilik CV VIP; Tony Tamsil, adik laki-laki Tamron (kecurigaan menghalangi keadilan); Manajer Operasional CV VIP Ahmad Albani; OLEH, CV VIP Komisaris; HT alias ASN, CEO CV VIP; Rosalina, General Manager PT TIN; R.I., Direktur Utama PT SBS; Pengusaha pertambangan SG di Pangkalpinang bernama AW; MBG, pengusaha pertambangan di Pangkalpinang; Supert, Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansiah, Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT; Helena Lim, Manajer PT QSE; pemegang saham PT RBT Harvey Moise; Pemilik manfaat Hendry Lai, PT TIN; Fandi Lai, Pemasaran PT TIN; S.W., Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2015-2019; BN, Pj Kepala Departemen ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019; Bangka Belitung A.S. Pj Kepala Divisi ESDM yang kemudian diangkat menjadi Kepala Pelayanan ESDM.

(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *