Sosok Hendra Kurniawan, Eks Karo Paminal Polri Terpidana Kasus Ferdy Sambo yang Bebas Bersyarat

TribuneNews.com, Jakarta – Berikut situasi Karo Paminal Polari Hendra Kurniawan yang bersalah dalam kasus Fardi Sambo.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara karena menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofrinsyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Fardi Sambo atau menghalangi keadilan.

Yang bersangkutan telah diberikan pembebasan bersyarat (PB) pada 2 Juli 2024, kata Kepala Satgas Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddi Edwar Eka Saputra dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (5). 15/8). /2024).

Deddy mengatakan, Hendra Kurniawan akan mendapat bimbingan di bawah bimbingan Bapak-Bapak Tim Utama di Jakarta hingga 8 Juli 2026.

Tapi siapakah Hendra Kurniawan? Status Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan lahir pada tanggal 16 Maret 1974 di Bandung.

Dia adalah kepala polisi Tiongkok pertama.

Sebelum diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat meninggalnya Brigadir J, Hendra Kurniawan sukses berkiprah di kepolisian.

Lulusan Akpol 1995 ini tercatat pada tahun 1998 sebagai Kapolsek Warujayeng, Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur.

Ia juga diketahui pernah bekerja di bidang intelijen, menjadi Kasatintelkam Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat dan Panit B1-2 Dit B Baintelkam Polri pada tahun 2005.

Setelah itu, Hendra Kurniawan diberi beberapa jabatan di Propam Polri hingga menjadi perwira menengah.

Pada tahun 2007, Hendra Kurniawan menjabat sebagai Kepala Unit B.

Kemudian pada tahun 2011 dipercaya menjadi Kepala Subbagpampersbaket Bagbinpam Ropaminal Divpropam Polri.

Pada tahun 2012, beliau kembali menjabat sebagai Deputi A ropminal Divpropam Polari.

Kemudian pada tahun 2016 menjadi Kaden yang merupakan ropminal divpropam polari.

Setelah itu pada tahun 2019 diangkat menjadi Kabagbinpam Ropaminal Diwapropam Polari hingga akhirnya diangkat menjadi Karopaminal Diwapropam Polari pada tahun 2020 setelah meraih pangkat bintang atau brigadir jenderal. Hendra Kurniawan dipecat dari Polri.

Namun karier kepolisiannya terhenti saat ia terlibat kasus Ferdi Sambo, mantan Kapolri Propam.

Ia terlibat kasus Ferdi Sambo penembakan Brigadir Jay dan menghalangi keadilan.

Hal ini mengakibatkan dia dicopot dari jabatannya dan dipindahkan ke perwira senior atau Yanma Polari pada 20 Juli 2022.

Hendra Kurniawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama enam anggota Polri lainnya dalam kasus menghalangi penyidikan.

Selanjutnya, sidang Kode Etik Polri yang digelar pada 31 Oktober 2022 menyebabkan Hendra Kurniawan mendapat pemberhentian tidak hormat dari Persatuan Kepolisian Nasional (PTDH).

Tak hanya dipecat dari kepolisian, pada 27 Februari 2023, Hendra Kurniawan juga dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara atas kematian Brigadir Jay di rumah pemerintahan Ferdi Sambo.

Hendra Kurniawan pun menempuh jalur hukum banding atas putusan pengadilan tersebut. Namun pada 10 Mei 2023, Hendra Kurniawan tetap dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara.

Setelah cukup lama ditahan, pada 2 Juli 2024, Hendra Kurniawan diberikan pembebasan bersyarat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *